Radar Jember – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pemegang visa haji musim 2026 agar tak tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal mereka (overstay).
Guna memastikan keamanan dan ketertiban jutaan jemaah dari berbagai belahan dunia, otoritas keamanan tak segan menjatuhkan sanksi hukum berat mulai dari denda finansial, kurungan penjara, hingga tindakan deportasi.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi haji merupakan hal mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap pendatang maupun ekspatriat. Pengetatan pengawasan ini diberlakukan secara masif di seluruh wilayah strategis Kerajaan.
Dalam rilis resmi yang dipublikasikan, pelanggaran terhadap dokumen keimigrasian ini akan langsung diproses secara hukum pidana.
“Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa ekspatriat yang tinggal melebihi masa berlaku visa akan menghadapi denda hingga SR50.000 (sekitar Rp200 juta, Red), hukuman penjara hingga enam bulan, dan deportasi,” demikian pernyataan Kemenhaj Saudi dikutip dari laman himpuh.or.id.
Selain itu, kerja sama dari masyarakat luas sangat diharapkan demi mendukung kelancaran pemeliharaan keamanan selama fase puncak ibadah haji berlangsung.
“Kementerian mendesak semua individu untuk mematuhi peraturan musim haji dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan keselamatan dan keamanan para jemaah,” lanjut pernyataan tersebut.
Sebagai bagian dari strategi preventif, dalam beberapa tahun terakhir Kerajaan Arab Saudi memang gencar memberantas praktik jemaah nonprosedural, penyalahgunaan visa, serta pemalsuan izin masuk ke kota suci.
Baca Juga: Enam Nakes Asal Bondowoso Kawal Jemaah Haji
Otoritas setempat kini juga mengintegrasikan sistem pengawasan dengan membuka posko pengaduan masyarakat.
Bagi warga yang menemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan kawasan Timur Saudi, dapat segera menghubungi layanan darurat di nomor 911.
Sementara untuk pelaporan di luar wilayah-wilayah utama tersebut, masyarakat diminta melapor melalui akses nomor 999.
Editor : Imron Hidayatullahh