RADAR JEMBER - Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 masih memicu kegelisahan di kalangan guru honorer.
Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, mengingatkan pemerintah agar setiap kebijakan disusun dengan hati-hati dan tidak menambah keresahan guru.
Menurut Habib:
Jika penataan guru dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, maka yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional.
Sindiran DPR ini muncul karena:
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menimbulkan banyak pertanyaan.
Guru honorer khawatir kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Bocoran Formasi Seleksi CPNS 2026, Menpan RB Ungkap Fakta Mengejutkan Ini
Sekolah masih sangat bergantung pada peran mereka
DPR menilai:
Kebijakan tidak boleh menimbulkan ketidakpastian baru.
Status guru harus diperjelas
Transisi harus menjamin perlindungan dan kesejahteraan.
Habib juga menyoroti belum sinkronnya kebijakan antara Kemendikdasmen dan Kementerian PANRB yang membuat guru semakin bingung.
Pesan DPR tegas: membuat aturan boleh, tetapi jangan sampai guru yang telah lama mengabdi justru dibuat resah dan kehilangan kepastian masa depan.
Editor : M. Ainul Budi