Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sindiran Keras Mendikdasmen dari DPR: Jangan Buat Aturan yang Meresahkan Guru Honorer!

M. Ainul Budi • Minggu, 17 Mei 2026 | 20:38 WIB
Ilustrasi guru honorer di sekolah perdesaan. Anggota Komisi II DPR RI, Aziz Subekti, menilai istilah
Ilustrasi guru honorer di sekolah perdesaan. Anggota Komisi II DPR RI, Aziz Subekti, menilai istilah 'guru non-ASN' terlalu dingin untuk kondisi pengabdian ribuan guru di Indonesia. (foto diolah dengan AI)

RADAR JEMBER - Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 masih memicu kegelisahan di kalangan guru honorer.

Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, mengingatkan pemerintah agar setiap kebijakan disusun dengan hati-hati dan tidak menambah keresahan guru.

Menurut Habib:

Baca Juga: Nasib Guru Non-ASN Setelah 2026 Akhirnya Terungkap, Menteri PANRB: Penghentian Seketika Bukan Pilihan Bertanggung Jawab!

Jika penataan guru dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, maka yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional.

Sindiran DPR ini muncul karena:

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menimbulkan banyak pertanyaan.

Guru honorer khawatir kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Bocoran Formasi Seleksi CPNS 2026, Menpan RB Ungkap Fakta Mengejutkan Ini

Sekolah masih sangat bergantung pada peran mereka

DPR menilai:

Kebijakan tidak boleh menimbulkan ketidakpastian baru.

Status guru harus diperjelas

Transisi harus menjamin perlindungan dan kesejahteraan.

Habib juga menyoroti belum sinkronnya kebijakan antara Kemendikdasmen dan Kementerian PANRB yang membuat guru semakin bingung.

Pesan DPR tegas: membuat aturan boleh, tetapi jangan sampai guru yang telah lama mengabdi justru dibuat resah dan kehilangan kepastian masa depan.

Editor : M. Ainul Budi
#kabar guru honorer #mendikdasmen #guru honorer #gaji guru honorer