Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Jadwal Pencairan dan Daftar Tunjangan yang Masuk Komponen Gaji Ke-13 ASN Serentak Juni Ini, Begini Skema untuk PPPK!

Imron Hidayatullahh • Minggu, 17 Mei 2026 | 16:53 WIB
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat bergulir pada bulan Juni 2026.
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat bergulir pada bulan Juni 2026.

Radar Jember – Pemerintah memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan akan segera direalisasikan.

Tambahan penghasilan tahunan ini menjadi salah satu stimulus fiskal yang paling dinantikan guna menopang pemenuhan kebutuhan rumah tangga masyarakat di pertengahan tahun.

Secara legalitas, kebijakan ini bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang telah resmi diundangkan sejak Maret 2026 lalu.

Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat bergulir pada bulan Juni 2026.

Baca Juga: Lebih dari 220 Ribu Orang Gunakan KA di Daop 4 Semarang Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Penyaluran secara bertahap diperkirakan akan dimulai sejak awal bulan tersebut, serupa dengan pola distribusi pada periode-periode sebelumnya.

Ketentuan dan Syarat Gaji ke-13 untuk PPPK & Non-ASN

Hak atas tunjangan ini tak hanya memayungi pegawai negeri sipil (PNS), melainkan juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta pegawai non-ASN tertentu.

Untuk tenaga non-ASN, pencairan wajib memenuhi salah satu kriteria berikut:

Baca Juga: Kredit Murah dari Koperasi Merah Putih, Simak Penjelasan Detailnya Begini

Bagi pegawai dengan status PPPK, regulasi penghitungan akan disesuaikan dengan akumulasi masa bakti mereka.

Pasal 9 Ayat 14 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 menggarisbawahi aturan khusus: PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh gaji ke-13 secara proporsional, sesuai dengan jumlah bulan bekerja berdasarkan besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

Sebaliknya, PPPK yang masa kerjanya belum menginjak satu bulan kalender penuh dinyatakan tidak masuk dalam kategori penerima tahun ini.

Komponen Penentu Besaran Hak

Adapun besaran nominal yang dicairkan bagi PPPK didasarkan pada komponen penghasilan pokok yang diterima pada bulan Mei 2026. Struktur strukturnya meliputi:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tunjangan kinerja (disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing).
Editor : Imron Hidayatullahh
#PPPK #gaji ke 13 #non-ASN #ASN