Radar Jember - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Dyastasita Widya Budi Indri Wahyuni sebagai juri dinilai telah mengabaikan dan melanggar hak partisipasi anak.
Komisioner KPAI, Sylvana Maria, menegaskan bahwa ketimbang memaksakan perlombaan ulang, dewan juri dan penyelenggara memiliki kewajiban moral untuk mengoreksi nilai serta meminta maaf secara langsung kepada para siswa yang dirugikan.
Sylvana menyoroti bahwa pembuktian atas kebenaran hak anak sudah sangat gamblang di ruang digital. "Menurut saya tidak perlu diulang, cukup dikoreksi keputusan juri yang salah itu sesuai fakta. Kan ada rekaman yang beredar di publik," cetus Sylvana kepada awak media, Jumat (15/5/2026).
Bagi KPAI, pemulihan keadilan psikologis bagi anak jauh lebih mendesak daripada sekadar menggelar lomba ulang. Kekeliruan juri dalam memotong poin tidak boleh ditimpakan sebagai beban baru bagi mental anak-anak.
"Juri dan penyelenggara wajib meminta maaf kepada kedua regu itu yang harus menanggung dampak kekeliruan juri. Ini menurut saya lebih fair untuk semua," tuntutnya.
Kasus ini menjadi potret buram bagaimana ruang lingkup bernegara masih kerap abai terhadap prinsip Child Safe Guarding (perlindungan keamanan anak).
Sylvana mengingatkan bahwa setiap juri yang berinteraksi dengan anak wajib memiliki kompetensi khusus dan kepekaan terhadap hak-hak anak, agar tidak memicu tindakan yang mengarah pada intimidasi psikologis.
Baca Juga: Juri Bikin Gaduh se-Indonesia, MPR Sebut Permintaan Maaf Sudah Diwakili Lembaga, KOK BISA?
"KPAI mencatat bahwa kasus-kasus pelanggaran Hak Partisipasi anak masih terjadi dalam berbagai ruang dan konteks, di keluarga, di masyarakat dan ruang lingkup bernegara. Pelanggaran hak tersebut berupa pembungkaman, perundungan, pembunuhan karakter dan intimidasi, oleh orang dewasa," ungkap Sylvana dengan nada prihatin.
KPAI mengapresiasi keberanian luar biasa dari siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra (Ocha), yang tetap santun menyuarakan hak kebenarannya meski akhirnya juri memanfaatkan relasi kuasa. Sikap Ocha dinilai menjadi contoh konkret peran anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) di Indonesia.
KPAI juga menyambut baik sanksi penonaktifan bagi juri dan MC serta apresiasi beasiswa yang diberikan oleh DPR RI sebagai bentuk pelindungan negara terhadap hak partisipasi bermakna milik anak.
Sylvana menutup keterangannya dengan peringatan keras kepada seluruh orang dewasa agar berhenti mengabaikan pemikiran dan suara anak-anak di ruang publik.
Editor : Imron Hidayatullahh