RADAR JEMBER - Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi yang ketahuan bermain game HP miring dan merokok ketika rapat akhirnya mengikuti sidang di DPP Gerindra Jakarta siang tadi (15/5).
Majelis Kehormatan Partai Gerindra membacakan putusan itu dalam sidang yang digelar di kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). Syahri dinyatakan melanggar AD/ART partai.
"Mengadili. Menyatakan Saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," ujar pimpinan sidang Fikrah Auliurrahman saat membacakan putusan.
Selanjutnya, anggota sidang Yunico Syahrir mengatakan Syahri melanggar beberapa aturan AD/ART Partai Gerindra.
Misalnya, Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra soal menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.
Selain itu, Syahri melanggar Pasal 67 ayat 5 Anggaran Dasar, Sumpah Kader; Pasal 68 AD Jati Diri Kader Partai; Pasal 2 ayat 1 ART; Pasal 2 ayat 2 ART; dan Pasal 2 ayat 4 ART.
Editor : M. Ainul Budi