Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ditemani Ketua DPRD Jember ke Jakarta, Achmad Syahri Assidiqi Tampak Takut Dicecar Pertanyaan Wartawan

M. Ainul Budi • Jumat, 15 Mei 2026 | 17:24 WIB
Achmad Syahri Assidiqi mendapat teguran keras dari DPP  Gerindra
Achmad Syahri Assidiqi mendapat teguran keras dari DPP Gerindra

 

RADAR JEMBER - Mimik wajah Achmad Syahri Assidiqi tampak terus menunduk ketika menjawab cecaran pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang di DPP Gerindra Jakarta tadi.

Achmad Syahri pun mengaku khilaf dan pertama kali bermain game saat rapat. 

Beberapa kali pun ia sempat menyudahi pertanyaan awak media. Namun, wartawan seakan terus menggali informasi dari dirinya.

Baca Juga: UPDATE Sidang Achmad Syahri Anggota DPRD Jember yang Main Game Saat Rapat: Gerindra Hanya Beri Teguran Keras Saja

Sebagai informasi, Anggota DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri Assidiqi menjalani sidang kode etik di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan pada Jumat (15/5). Tak sendiri, Syahri ditemani Ahmad Halim ketua DPRD Jember ke Jakarta.

Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir terhadap Syahri

Gerindra mengancam akan memberhentikan Achmad Syahri dari jabatan anggota DPRD Kabupaten Jember jika kembali melakukan pelanggaran etika dan disiplin partai.

Seusai sidang kode etik, Achmad Syahri irit bicara. 

Baca Juga: BK DPRD Jember Belum Bertindak! Ketua BK Sebut Kasus 'Sebat' Ahmad Syahri Belum Bisa Diproses Karena Alasan Ini!

Pihaknya kembali meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Ia juga mengaku khilaf lantaran sebagai manusia biasa.

“Khilaf saja saya sebagai manusia biasa,” kata Syahri.

Majelis Kehormatan Partai Gerindra membacakan putusan itu dalam sidang yang digelar di kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). Syahri dinyatakan melanggar AD/ART partai.

"Mengadili. Menyatakan Saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," ujar pimpinan sidang Fikrah Auliurrahman saat membacakan putusan.

Selanjutnya, anggota sidang Yunico Syahrir mengatakan Syahri melanggar beberapa aturan AD/ART Partai Gerindra.

Misalnya, Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra soal menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.

Selain itu, Syahri melanggar Pasal 67 ayat 5 Anggaran Dasar, Sumpah Kader; Pasal 68 AD Jati Diri Kader Partai; Pasal 2 ayat 1 ART; Pasal 2 ayat 2 ART; dan Pasal 2 ayat 4 ART.

Syahri, yang viral karena bermain game dan merokok saat rapat, menyampaikan permintaan maaf. Legislator yang akrab disapa Gus Syahri itu mengakui kesalahannya atas perilaku yang dinilai tidak etis tersebut.

"Saya sadar apa yang saya lakukan. Saya khilaf. Semoga ini menjadi pembelajaran dalam hidup saya," katanya

Editor : M. Ainul Budi
#achmad syahri assidiqi #dpp gerindra #DPRD jember