Radar Jember – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut angkat bicara menyoroti polemik penjurian pada babak Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Komisioner KPAI, Sylvana Maria, menegaskan bahwa solusi terbaik atas kekeliruan penilaian juri adalah melakukan koreksi langsung secara transparan, bukan memaksakan perlombaan ulang.
Sylvana menilai bukti digital yang beredar luas di tengah masyarakat sudah lebih dari cukup untuk menjadi dasar pemulihan nilai.
Baca Juga: Juri Bikin Gaduh se-Indonesia, MPR Sebut Permintaan Maaf Sudah Diwakili Lembaga, KOK BISA?
"Menurut saya tidak perlu diulang, cukup dikoreksi keputusan juri yang salah itu sesuai fakta. Kan ada rekaman yang beredar di publik," tegas Sylvana kepada awak media, Jumat (15/5/2026).
Lebih jauh, KPAI menuntut pertanggungjawaban moral dari oknum yang bersangkutan.
Dua juri yang dinilai tebang pilih diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka demi memulihkan dampak psikologis yang dialami para siswa.
"Juri dan penyelenggara wajib meminta maaf kepada kedua regu itu yang harus menanggung dampak kekeliruan juri. Ini menurut saya lebih fair untuk semua," tambahnya.
Meski KPAI mengapresiasi keputusan MPR RI yang menonaktifkan juri serta pembawa acara yang bermasalah, Sylvana mengingatkan agar penyegaran dewan juri dipersiapkan untuk kompetisi masa depan saja.
Baca Juga: Sosok Indang Maryati: Kepala SMAN 1 Pontianak yang Tegas Pilih Mundur dari Final Ulang LCC MPR RI
"KPAI menghargai komitmen MPR RI untuk memastikan adanya juri yang independen, namun sebaiknya itu untuk permainan berikutnya," terang dia.
Ia juga menambahkan bahwa juri perlombaan anak harus memahami prinsip Child Safe Guarding dan hak anak saat berinteraksi di ruang publik.
Di sisi lain, KPAI melayangkan pujian setinggi-tingginya kepada siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra (Ocha).
Keberanian Ocha dalam memprotes kekeliruan juri secara santun dianggap sebagai representasi nyata dari peran anak Indonesia sebagai Pelopor dan Pelapor (2P).
Apresiasi berupa beasiswa dari legislatif dinilai menjadi angin segar bahwa hak partisipasi anak dilindungi oleh negara. Kasus ini menjadi alarm keras bagi perlindungan anak di ranah publik.
Sylvana mengingatkan bahwa tindakan meremehkan pendapat anak merupakan bentuk pelanggaran serius yang dilindungi oleh hukum nasional maupun internasional.
Baca Juga: Siapa Shindy Lutfiana? Terkuak Jejak Masa Lalunya di Sebelum Viral Disanksi MPR RI!
"KPAI mencatat bahwa kasus-kasus pelanggaran Hak Partisipasi anak masih terjadi dalam berbagai ruang dan konteks, di keluarga, di masyarakat, dan ruang lingkup bernegara. Pelanggaran hak tersebut berupa pembungkaman, perundungan, pembunuhan karakter dan intimidasi, oleh orang dewasa," beber Sylvana.
Ia pun menutup keterangannya dengan peringatan tegas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem anak.
"Pemahaman dan sikap yang merendahkan pendapat anak, membungkam dan melakukan perundungan terhadap anak yang menyampaikan pendapatnya, atau sebaliknya mengeksploitasi anak, atau tidak melibatkan anak dalam pengambilan keputusan yang penting bagi hidup sang anak, adalah merupakan pelanggaran hak asasi anak," pungkasnya.
Editor : Imron Hidayatullahh