RADAR JEMBER - Sidang Achmad Syahri Assidiqi ke DPP Gerindra di Jakarta dilakukan siang tadi (15/5).
Anggota DPRD Jember yang sibuk dan santai bermain game saat mengikuti RDP serta merokok itu hanya diberikan teguran keras saja oleh DPP.
Putusan dibacakan ketua majelis Fikrah Auliyaurrahman dalam sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra di DPP Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (15/5).
Baca Juga: Jelang Sidang, Ra Syahri Mendadak Tobat, Publik Tetap Berteriak, “Pecaaaattt!
“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri Assidiqi Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” kata Fikrah.
Majelis menegaskan, jika pelanggaran serupa kembali terjadi, sanksi yang dijatuhkan tidak lagi berupa teguran.
Dalam putusan nomor 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026, Achmad Syahri dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan AD/ART partai.
Ia dinilai melanggar Pasal 16 ayat 2 tentang kewajiban menjaga nama baik partai, serta Pasal 67 ayat 5 terkait sumpah kader.
Selain itu, tindakannya dianggap bertentangan dengan Pasal 68 AD mengenai jati diri kader yang menuntut sikap sopan, disiplin, dan menjaga martabat partai.
Editor : M. Ainul Budi