RADAR JEMBER - Hukuman kebiri kimia kepada pelaku kekerasan terhadap anak masih belum sepenuhnya banyak diterapkan.
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyatakan keberatan atas usulan pemberian hukuman kebiri terhadap Kiai Ashari, tersangka kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa (12/5/2026).
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menilai sanksi tersebut bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Dilansir dari sejumlah media, penolakan ini didasari pada pandangan bahwa penghukuman seharusnya tetap menjunjung martabat kemanusiaan pelaku.
"Komnas Perempuan berpendapat sebaiknya tidak dengan kebiri, karena hal itu bersentuhan dengan isu HAM.
Baca Juga: Kebiri Kimia Tak Efektif? Aktivis Jember Sebut Kelamin Hanya Alat, Pelaku Masih Bisa Pakai Cara Lain
Ada cara penghukuman lain yang tetap tegas namun tetap menghormati martabat manusia," ujar Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan.
Meskipun Undang-Undang Perlindungan Anak mengakomodasi hukuman kebiri, Maria menegaskan bahwa pendekatan rehabilitasi jauh lebih krusial.
Menurutnya, akar masalah kekerasan seksual sering kali bersumber dari pola pikir yang memosisikan perempuan dan anak-anak sebagai objek.
Baca Juga: ‘Janji Manis’ Kebiri Kimia: Kekerasan Seksual Membayangi Anak-Anak di Jember
Maria menambahkan bahwa perubahan pola pikir pelaku melalui rehabilitasi perspektif gender memiliki dampak jangka panjang yang lebih efektif dibandingkan sekadar hukuman fisik.
Tanpa langkah ini, perilaku predator dikhawatirkan tetap ada meskipun pelaku telah dihukum fisik.
Selain fokus pada hukuman, Komnas Perempuan mendesak pemerintah untuk memprioritaskan pemulihan sosial dan psikologis bagi puluhan santriwati yang menjadi korban. Fokus utama harus diarahkan pada perlindungan korban agar mendapatkan rasa aman dan pemulihan secara utuh.
Editor : M. Ainul Budi