Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Juri Bikin Gaduh se-Indonesia, MPR Sebut Permintaan Maaf Sudah Diwakili Lembaga, KOK BISA?

M. Ainul Budi • Jumat, 15 Mei 2026 | 16:49 WIB
Indri Wahyuni, Juri Final LCC Empat Pilar MPR RI (Foto: YouTube @MPRRIofficial)
Indri Wahyuni, Juri Final LCC Empat Pilar MPR RI (Foto: YouTube @MPRRIofficial)

 

RADAR JEMBER - Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Siti Fauziah mengatakan, kedua juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat tidak perlu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka ke publik.

Sebab, permintaan maaf telah diwalilkan secara kelembagaan. 

Baca Juga: CEK Fakta Ini Dyastasita Widya Budi Juri LCC Punya Hubungan dengan KPK?

Siti mengatakan, kedua juri babak final LCC empat pilar juga merupakan bagian dari Sekretariat Jenderal MPR RI.

"Itu permohonan maaf dari kesekretariatan yang dalam arti kata saya menyampaikan permohonan maaf untuk kegiatan tersebut. Jadi sudah tadi disampaikan itu sudah mewakili dari satu kegiatan," kata Siti di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Baca Juga: MPR RI Merespons Keputusan SMAN 1 Pontianak Mundur dari Final Ulang LCC Empat Pilar: Contoh Demokrasi!

Dia mengatakan, polemik ini sudah bukan persoalan personal, melainkan sudah menyangkut MPR RI secara kelembagaan.

 Sehingga, penyampaian permintaan maaf bukan lagi dari kedua juri secara personal.

"Artinya bukan personal lagi, tapi itu adalah kelembagaan kesekretariatan yang langsung meminta maaf," ujar dia.

Editor : M. Ainul Budi
#cerdas cermat #Dyastasita Widya Budi #indri wahyuni #juri lcc 4 pilar