RADAR JEMBER - Kasus Chrombook yang menimpa eks Mendikbudristek memasuki babak baru.
Hukuman yang dijatuhkan selama 18 tahun penjara membuat dirinya merasa sakit hati.
Dia merasa hukuman itu lebih besar dari kasus teroris.
Dia mengklaim hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya karena ada kemungkinan dalam alur persidangan tersebut dirinya tidak bersalah.
Namun, khawatir dirinya bebas sehingga hukuman itu sangat memberatkan dirinya.
“Karena alur persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah,” ucapnya tegas, kemarin.
Dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun. Uang pengganti itu, menurut JPU, merupakan harta kekayaan Nadiem yang diperoleh dari penghasilan tidak sah.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun),” pungkasn JPU. (dea/bud)
Editor : Adeapryanis