Radar Jember – Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni kini dibayangi sanksi yang lebih berat buntut kontroversi penilaian LCC Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat
Sekretariat Jenderal MPR RI kini tengah mendalami kemungkinan pemberian sanksi administratif tambahan bagi kedua dewan juri tersebut.
Langkah ini diambil menyusul polemik penilaian yang mencederai integritas kompetisi.
Sebelumnya, MPR RI telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan juri-juri tersebut dari seluruh rangkaian agenda lomba tahun ini.
Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menjelaskan bahwa proses pemberian sanksi bagi juri dari unsur internal tersebut akan mengacu pada regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kalau sanksi administrasi lainnya itu ada aturannya, ada prosesnya. Nah, itu dalam tahap,” ujar Siti dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (13/5/2026).
Pihak kesekjenan berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai prosedur kepegawaian yang berlaku.
“Karena baru hari ini kita komunikasi dengan pimpinan MPR, jadi nanti itu kita lihat aturan-aturan yang berlaku dari BKN. Apakah ada unsur-unsur yang bisa keterkaitan dengan aturan yang ada di BKN?” imbuhnya.
Guna menjaga netralitas, Setjen MPR memastikan jajaran juri yang bermasalah tidak akan dilibatkan dalam babak final ulang tingkat Provinsi Kalbar yang dijadwalkan pada Mei ini.
Sebagai gantinya, dewan juri akan diambil dari unsur eksternal. “Dinas, akademisi itu yang akan kita ambil,” tegas Siti.
Menanggapi desakan publik agar para juri meminta maaf secara personal, Siti menyatakan bahwa permohonan maaf kelembagaan yang telah dirilis secara tertulis sudah bersifat final dan representatif.
“Itu sudah mewakili dari satu kegiatan. Artinya, bukan personal lagi, tapi itu adalah kelembagaan, kesekretariatan, yang langsung meminta maaf,” pungkasnya.
Editor : Imron Hidayatullahh