Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Juri LCC 4 Pilar Tak Akan Minta Maaf ke Publik? Ini Alasannya

M. Ainul Budi • Rabu, 13 Mei 2026 | 22:08 WIB
Indri Wahyuni, Juri Final LCC Empat Pilar MPR RI (Foto: YouTube @MPRRIofficial)
Indri Wahyuni, Juri Final LCC Empat Pilar MPR RI (Foto: YouTube @MPRRIofficial)

 RADAR JEMBER - Dua juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar yakni Indri Wahyuni dan Dyastasitas Widya Budi tak akan meminta maaf dan klarifikasi kepada publik.

Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan dewan juri lomba cerdas cermat 4 Pilar MPR tingkat Kalimantan Barat tidak akan membuat permintaan maaf kepada publik.

Pernyataan itu disampaikan Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/5/2026), merespons polemik penilaian final lomba tersebut.

Baca Juga: Ganti Seluruh Juri, MPR RI Resmi Gelar Ulang Final LCC Empat Pilar di Kalimantan Barat!

Muzani menjelaskan permintaan maaf yang sebelumnya telah disampaikan pimpinan dan Sekretariat Jenderal MPR sudah mewakili seluruh unsur penyelenggara, termasuk para juri.

Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan kegiatan lembaga sehingga permohonan maaf tidak lagi bersifat personal.

"Ya, di lembaga MPR kan sudah disampaikan oleh Sekjen. Salah satu pimpinan kita juga sudah menyampaikan permohonan maaf. Jadi itu sudah mewakili keseluruhan termasuk juri, karena ini adalah kegiatan lembaga, bukan kegiatan orang perorang," kata Muzani.

Baca Juga: Peserta LCC 4 Pilar MPR RI Diduga Diintimidasi via Whatsapp Buntut Protes Keputusan Juri, Siapa Pengancam Josepha?

Sebelumnya, MPR memutuskan final LCC Empat Pilar tingkat Kalimantan Barat akan diulang setelah polemik penilaian menuai protes peserta dan sorotan publik.

Muzani mengakui terdapat kekurangan dan kekhilafan dalam penyelenggaraan lomba, khususnya pada sesi final, dan pimpinan MPR akan mengawasi langsung jalannya perlombaan ulang dari awal hingga akhir.

Editor : M. Ainul Budi
#cerdas cermat #Dyastasita Widya Budi #indri wahyuni #juri lcc 4 pilar