Radar Jember – Sosok Achmad Syahri Assidiqi tengah menjadi pusat perhatian publik media sosial sejak kemarin.
Anggota DPRD Kabupaten Jember dari Fraksi Gerindra ini mendadak viral setelah potongan video yang memperlihatkan dirinya asyik bermain gim sambil merokok saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D tersebar luas di TikTok dan Instagram.
Ironisnya, aksi tidak etis tersebut dilakukan di ruang rapat ber-AC, di tengah pembahasan isu krusial mengenai penanganan stunting, Senin (11/5/2026).
Merespons kegaduhan ini, Ketua DPRD Jember sekaligus Ketua DPC Gerindra, Ahmad Halim, segera melayangkan permohonan maaf terbuka.
Halim menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini melalui Badan Kehormatan (BK) serta menyiapkan sanksi internal partai.
Syahri sendiri merupakan salah satu legislator termuda yang dilantik pada usia 25 tahun.
Pria kelahiran 21 Juni 1999 ini memiliki latar belakang mentereng sebagai putra sulung mantan Anggota DPR RI, Achmad Fadil Muzakki Syah (Ra Fadil).
Sebelum melenggang ke kursi parlemen dari Dapil 6 Jember, Syahri dikenal sebagai aktivis yang menjabat Presiden Mahasiswa IAI Al-Qodiri periode 2019–2021.
Intip Kekayaan: Koleksi Tanah dan Mobil Ikonik
Buntut dari skandal ini, publik mulai menyoroti harta kekayaan sang legislator muda.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025, Syahri tercatat memiliki total kekayaan bersih mencapai Rp2,68 miliar.
Aset terbesarnya didominasi oleh tanah dan bangunan di wilayah Jember senilai Rp2,95 miliar, yang tersebar di tiga lokasi berbeda dengan luas mencapai ribuan meter persegi.
Menariknya, di sektor transportasi, ia melaporkan kepemilikan satu unit mobil mewah Mini Cooper S Convertible tahun 2013 dengan nilai taksir Rp330 juta.
Meskipun memiliki harta bergerak senilai Rp53,6 juta serta kas Rp75 juta, Syahri juga tercatat memiliki utang sebesar Rp725,7 juta, sehingga total kekayaan akhirnya berada di angka Rp2.684.117.775.
Kini, publik menanti kelanjutan sanksi bagi politisi muda yang dianggap mencederai kepercayaan rakyat tersebut.
Editor : Imron Hidayatullahh