Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Bukan Gertakan! Juri, MC, Hingga Ketua MPR RI Resmi Digugat Akibat Dianggap Intimidasi Siswi SMAN 1 Pontianak!

Imron Hidayatullahh • Rabu, 13 Mei 2026 | 13:44 WIB
MC LCC 4 Pilar MPR RI (paling kiri) menuai sorotan tajam publik
MC LCC 4 Pilar MPR RI (paling kiri) menuai sorotan tajam publik.

Radar Jember – Kontroversi dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 akhirnya berlanjut ke meja hijau.

Advokat David Tobing mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026), sebagai respons atas dugaan penilaian yang tidak adil terhadap siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra.

Gugatan ini menyasar empat pihak utama. Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, didudukkan sebagai Tergugat I.

Baca Juga: Netizen Tagih Klarifikasi Juri LCC 4 Pilar MPR RI, Jangan Diam Saja!

Sementara itu, dua dewan juri, Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, masing-masing menjadi Tergugat II dan III.

Tak luput, Shindy Lutfiana yang bertindak sebagai pembawa acara (MC) turut diseret sebagai Tergugat IV.

Polemik ini bermula saat Josepha Alexandra memberikan jawaban mengenai mekanisme pemilihan anggota BPK yang secara substansi dinilai benar.

Namun, juri menyatakannya salah dan memberikan pengurangan nilai. Ironisnya, jawaban identik dari tim lain justru mendapatkan poin penuh.

Alih-alih mengoreksi substansi saat diprotes, juri berdalih bahwa penilaian didasarkan pada "artikulasi" peserta yang dianggap kurang jelas.

Baca Juga: Ini Sosok Siswa yang Viral di Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Bakal Terbang ke Tiongkok

Situasi semakin memanas setelah pihak penyelenggara diduga melakukan tekanan mental melalui ancaman somasi agar video kritik terkait insiden tersebut dihapus dari media sosial.

Atas dasar itulah, David Tobing mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang atau orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut," bunyi pasal yang menjadi landasan hukum gugatan tersebut.

Langkah hukum ini menjadi bentuk perlawanan terhadap dugaan arogansi dan intimidasi penyelenggara terhadap peserta didik yang kritis.

Hingga kini, pihak MPR RI belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan hukum yang dilayangkan tersebut.

Editor : Imron Hidayatullahh
#Dyastasita Widya Budi #juri lomba cerdas cermat mpr #indri wahyuni #lcc 4 pilar mpr ri #lomba cerdas cermat mpr ri