Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Nasib Guru Non-ASN Setelah 2026 Akhirnya Terungkap, Menteri PANRB: Penghentian Seketika Bukan Pilihan Bertanggung Jawab!

Imron Hidayatullahh • Senin, 11 Mei 2026 | 14:59 WIB
 SEMANGAT: Sejak menjadi guru honorer, Nur Fadli yang kini menjadi guru PPPK di SDN 05 Bintoro Patrang ini ikut mendirikan sepuluh sekolah. (Dok. Radar Jember)
SEMANGAT: Sejak menjadi guru honorer, Nur Fadli yang kini menjadi guru PPPK di SDN 05 Bintoro Patrang ini ikut mendirikan sepuluh sekolah. (Dok. Radar Jember)

Radar Jember – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memberikan klarifikasi terkait status guru honorer atau non-ASN setelah masa kontrak mereka berakhir pada 31 Desember 2026.

Pembatasan tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik usai terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Rini menjelaskan bahwa pemerintah tengah menggodok skema pengangkatan ASN secara bertahap mulai tahun ini untuk mengakomodasi para guru tersebut.

Baca Juga: Irjen Pipit Rismanto Resmi Jadi Kapolda Jawa Barat Gantikan Irjen Rudi Setiawan, Intip Rekam Jejak Sang Jenderal Spesialis Reserse!

Meski kuota dan jadwal masih dalam pembahasan lintas instansi, ia menjamin proses yang transparan.

“Tapi saya bisa menegaskan komitmen pemerintah bahwa kami akan memberikan ruang yang adil bagi mereka untuk mengikuti proses sesuai dengan ketentuan,” ujar Rini, dikutip Senin (10/5/2026).

Kebijakan pembatasan masa kerja dalam SE Mendikdasmen tersebut, menurut Rini, merupakan konsekuensi dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Berdasarkan Pasal 66 UU tersebut, penataan pegawai non-ASN semestinya tuntas pada Desember 2024.

“Dan sejak itu berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain PNS atau PPPK,” tegasnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Skor 110 Jadi Harga Mati di Tes KDMP 2026: Lolos Passing Grade Belum Tentu Aman, Ini Aturan Mainnya

Kendati demikian, pemerintah memberikan jaminan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak selama proses transisi berlangsung.

Rini menyadari peran krusial guru honorer dalam menjaga keberlangsungan pendidikan nasional.

“Penghentian seketika bukan pilihan yang bertanggung jawab, baik bagi para guru maupun bagi keberlangsungan pembelajaran di sekolah,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa SE Nomor 7 Tahun 2026 justru berfungsi sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah agar tetap bisa mempekerjakan dan menggaji 237.196 guru non-ASN yang terdata.

“Informasi ini memberi penegasan, meski UU ASN melarang ada sebutan apa pun selain ASN, Kemendikdasmen melalui SE tersebut memberi landasan kebijakan bagi pemerintah daerah untuk masih boleh mempekerjakan guru non-ASN,” pungkas Nunuk.

Baca Juga: Update Nasib PPPK 2027: Menkeu Purbaya Jamin Kepastian Ini dan Edaran 3 Menteri Segera Terbit

Langkah ini diambil agar tidak terjadi kekosongan pengajar di sekolah negeri sembari menunggu proses seleksi ASN rampung.

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#berita pppk #PPPK #guru honorer #non-ASN #menpanrb