RADAR JEMBER - Persaingan memperebutkan posisi dalam Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026 memasuki fase krusial.
Panitia seleksi secara resmi telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade serta mekanisme perankingan yang akan menjadi penentu nasib puluhan ribu pelamar.
Berdasarkan pedoman resmi yang dirilis, angka 110 menjadi syarat mutlak bagi peserta pada Tes Potensi Kognitif (TPK).
Jika peserta gagal menyentuh angka ini, mereka dipastikan gugur secara otomatis dari rangkaian seleksi.
Mekanisme seleksi ini menerapkan sistem gugur yang ketat guna memastikan calon pengelola koperasi memiliki integritas dan profesionalisme tinggi.
Meskipun peserta berhasil mencapai nilai minimal, kelulusan tetap ditentukan oleh posisi mereka dalam kuota formasi yang tersedia.
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Seleksi Pengadaan SDM KDMP dan KNMP Tahun 2026, nilai ambang batas untuk Tes Potensi Kognitif (TPK) resmi berada di angka 110. Panitia hanya akan meloloskan peserta dengan nilai terbaik ke tahapan selanjutnya.
Bagaimana Jika Nilai Akhir Identik?
Panitia telah menyiapkan skema prioritas yang sangat detail untuk menentukan siapa yang berhak lolos jika terdapat skor yang sama (identik). Urutan prioritasnya adalah sebagai berikut:
Nilai Tes Manajemen Koperasi: Peserta dengan skor teknis lebih unggul akan diprioritaskan.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): Jika skor manajemen masih sama, maka IPK tertinggi menjadi penentu.
Faktor Usia: "Apabila nilai IPK tetap identik, peserta dengan usia yang lebih tua akan diprioritaskan untuk mengisi posisi tersebut."
Editor : M. Ainul Budi