Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Update Nasib PPPK 2027: Menkeu Purbaya Jamin Kepastian Ini dan Edaran 3 Menteri Segera Terbit

M. Ainul Budi • Senin, 11 Mei 2026 | 13:53 WIB
ilustrasi pppk
ilustrasi pppk

 

RADAR JEMBER - Polemik terkait Pasal 146 UU HKPD yang sempat menimbulkan kekhawatiran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK kini mulai menemui titik terang.

Menteri Keuangan menyatakan dukungan penuh atas pernyataan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB terkait perlindungan status PPPK di daerah.

Baca Juga: AKHIRNYA! Menkeu Purbaya Bertemu Menpan RB dan Mendagri Bahas Nasib Masa Depan PPPK, Ini Kejelasannya

 “Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri PANRB,” tegasnya.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa instrumen dalam Undang-Undang APBN akan digunakan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah sekaligus kepastian kerja bagi PPPK.

Baca Juga: Nasib PPPK Dipertaruhkan? Ternyata Ini Solusi Pemerintah Pusat agar Tak Ada PHK Massal di Daerah!

Langkah ini juga dilakukan dengan tetap menjaga keseimbangan fiskal nasional agar tidak mengganggu stabilitas keuangan negara.

Dalam waktu dekat, Surat Edaran Bersama 3 Menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PANRB akan segera diterbitkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran dan status PPPK.

Editor : M. Ainul Budi
#menkeu purabaya #surat edaran pppk #nasib PPPK #PPPK