RADAR JEMBER - Polemik terkait Pasal 146 UU HKPD yang sempat menimbulkan kekhawatiran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK kini mulai menemui titik terang.
Menteri Keuangan menyatakan dukungan penuh atas pernyataan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB terkait perlindungan status PPPK di daerah.
“Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri PANRB,” tegasnya.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa instrumen dalam Undang-Undang APBN akan digunakan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah sekaligus kepastian kerja bagi PPPK.
Baca Juga: Nasib PPPK Dipertaruhkan? Ternyata Ini Solusi Pemerintah Pusat agar Tak Ada PHK Massal di Daerah!
Langkah ini juga dilakukan dengan tetap menjaga keseimbangan fiskal nasional agar tidak mengganggu stabilitas keuangan negara.
Dalam waktu dekat, Surat Edaran Bersama 3 Menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PANRB akan segera diterbitkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran dan status PPPK.
Editor : M. Ainul Budi