RADAR JEMBER - Pemerintah pusat akhirnya turun tangan langsung
Menteri PANRB, Rini Widyantini, memimpin langsung rapat besar bersama: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Baca Juga: Jika Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Akankah PPPK Di-PHK Massal? Begini Kata Menkeu Purbaya
Pertemuan 3 menteri untuk :
Memastikan penataan sumber daya (kepegawaian) aparatur pemerintah daerah (pemda) berjalan selaras dengan kapasitas fiskal daerah.
Menyesuaikan kebutuhan organisasi pemerintahan, dan yang terpenting adalah memberi Jaminan kepastian kerja bagi PPPK di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah terkait ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai daerah nantinya akan diatur melalui Undang-Undang APBN.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN,”
Editor : M. Ainul Budi