Radar Jember – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa masyarakat kini tidak harus selalu menyerahkan KTP elektronik (KTP-el) fisik saat melakukan check-in hotel maupun mengurus administrasi di rumah sakit.
Sebagai alternatif keamanan data, warga disarankan mulai menggunakan kartu identitas lain.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, berbagi pengalamannya dalam menggunakan identitas alternatif demi meminimalisir risiko data pribadi.
Baca Juga: Kritik Keras Komisi II DPR: Istilah 'Guru Non-ASN' Terlalu Dingin bagi Pejuang Pendidikan
“Dalam beberapa kesempatan, kalau saya misalnya di hotel kah, mau katakanlah check in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el, bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” ungkap Teguh pada Kamis (7/5/2026).
“Karena mereka perlu foto, nama, gitu. Ini seperti itu, jadi mungkin bisa dilakukan seperti itu,” tambahnya.
Teguh menyayangkan praktik fotokopi KTP-el yang masih masif terjadi di berbagai instansi.
Padahal, KTP-el telah dilengkapi chip digital dan kewajiban fotokopi dianggap tidak sejalan dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta UU Administrasi Kependudukan.
“Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” jelas Teguh.
Hambatan utama lainnya adalah masih banyak instansi yang belum terintegrasi dengan sistem verifikasi elektronik Dukcapil.
Baca Juga: Jika Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Akankah PPPK Di-PHK Massal? Begini Kata Menkeu Purbaya
Menurut Teguh, transformasi ini adalah tanggung jawab kolektif. “Upaya tersebut tentu saja adalah PR kita bersama, kerja bareng kita bersama, seluruh stakeholder yang terkait, berbagai kementerian lembaga, dan pastinya juga masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting,” tegasnya.
Pemerintah melalui Komite Percepatan Transformasi Digital kini tengah mengkaji solusi agar lembaga dengan tingkat keamanan tinggi beralih ke teknologi seperti card reader, face recognition, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sementara bagi lembaga kecil, Teguh menilai cukup dengan melihat fisik kartu tanpa perlu menyimpan salinannya. “Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang PDP,” pungkasnya.
Editor : Imron Hidayatullahh