Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Anak 12 Tahun Jadi Korban Asusila Oknum TNI di Kendari, Puan: Segera Tangkap, Jangan Biarkan Korban Berjuang Sendiri!

Maulana RJ • Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40 WIB
Ketua DPR Puan Maharani. (Dok. DPR)
Ketua DPR Puan Maharani. (Dok. DPR)

JAKARTA, Radar Jember - Kasus asusila memuakkan yang menyeret oknum prajurit TNI di Kendari memicu reaksi keras dari Ketua DPR RI, Puan Maharani. Korban yang masih berusia 12 tahun kini harus menelan pil pahit lantaran pelakunya, Sertu MB, justru melarikan diri saat pemeriksaan dan resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Puan menegaskan bahwa kasus ini bukan lagi sekadar kriminalitas biasa, melainkan tamparan keras bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Ia menuntut negara bergerak cepat menangkap pelaku yang mencoreng institusi tersebut.

“Yang diuji bukan sekadar siapa pelaku dan apa sanksinya, melainkan seberapa cepat dan pasti Negara mengunci proses hukum sejak detik pertama kasus muncul,” tegas Puan dalam keterangan resminya, saat dikutip, Senin (4/5/2026).

Baca Juga: Danantara Caplok Saham Aplikator Ojol: Pangkas Upeti Mencekik atau hanya Pergantian Pemain?

Pelarian Sertu MB dianggap sebagai kegagalan dalam memberikan rasa aman bagi korban. Puan memperingatkan bahwa kelambanan sekecil apa pun akan menghancurkan kepercayaan publik terhadap hukum. Menurutnya, pelaku harus segera diseret ke pengadilan untuk mengembalikan legitimasi negara.

“Ini untuk memastikan bahwa kewenangan yang dimiliki negara sejalan dengan tanggung jawabnya untuk melindungi masyarakat, terutama anak,” lanjut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Belajar dari kasus di lingkungan tertutup seperti pesantren maupun institusi lainnya, Puan mendesak adanya mekanisme pelaporan yang melindungi korban dari tekanan tambahan. Ia meminta lembaga perlindungan mendampingi korban dari awal hingga akhir agar tidak merasa terintimidasi oleh kompleksitas hukum.

“Perlu juga keterlibatan aktif lembaga perlindungan dalam setiap tahap proses hukum, sehingga korban tidak merasa menghadapi sistem sendirian,” katanya.

Baca Juga: Lama Terparkir! DPR Janji RUU Perampasan Aset Bukan Sekadar Sita Harta Haram, Tapi Kembali untuk Kepentingan Publik

Puan memastikan DPR akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia memberikan ultimatum bahwa tidak ada ruang bagi predator seksual di Indonesia, terlebih yang berlindung di balik seragam.

“Masyarakat harus bisa merasakan bahwa Negara tidak hanya hadir bagi kelompok rentan, tetapi benar-benar mengambil kendali. Negara tidak boleh mentoleransi kekerasan seksual sedikitpun,” pungkasnya.

Editor : Maulana RJ
#kasus asusila anak #kasus kekerasan seksual #Puan Maharani #anggota dpr #anggota tni