Radar Jember - Fraksi Gerindra melalui Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, memberikan catatan kritis terkait pergeseran terminologi ‘guru honorer’ menjadi ‘guru non-ASN’ oleh pemerintah.
Azis menilai istilah tersebut cenderung bersifat administratif dan kurang merepresentasikan realitas pengabdian para guru di lapangan yang telah bertahun-tahun menopang eksistensi sekolah di daerah minim jangkauan negara.
Azis menekankan bahwa kehadiran guru non-ASN di wilayah terpencil adalah manifestasi nyata dari ketahanan pendidikan nasional.
Baca Juga: Jika Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Akankah PPPK Di-PHK Massal? Begini Kata Menkeu Purbaya
"Banyak ruang kelas terpencil di republik ini, pendidikan kadang belum ditopang oleh sistem yang baik. Ia bisa tetap hidup karena ada guru-guru yang memilih bertahan, datang pagi, mengajar dengan segala keterbatasan, menenangkan murid-murid yang membutuhkan perhatian, lalu pulang dengan status yang belum jelas dan penghasilan yang kadang jauh dari layak," jelas Azis dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kesejahteraan pendidik merupakan amanat Pasal 31 UUD 1945. Azis menyoroti implementasi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebagai masa transisi hingga akhir 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai solusi administratif sementara.
"Di sinilah Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 harus dibaca secara utuh dan jernih. SE tersebut memberi ruang bagi guru non-ASN yang telah terdata sampai 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar untuk tetap menjalankan tugas sampai 31 Desember 2026. Dalam penjelasan pemerintah, kebijakan ini dimaksudkan sebagai langkah transisional agar tidak terjadi kekosongan layanan pendidikan sekaligus memberi kepastian sementara bagi guru non-ASN," paparnya.
Azis juga mengkritisi kelemahan sistem pendataan Dapodik yang berpotensi memicu exclusion error. Ia mendesak adanya mekanisme verifikasi faktual agar kesalahan teknis tidak merugikan hak guru.
"Ia bisa berarti hilangnya penghasilan seorang guru, runtuhnya harapan sebuah keluarga, bahkan kosongnya ruang belajar bagi anak-anak di daerah yang sulit dijangkau," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan bahwa penghapusan istilah honorer merupakan amanat regulasi.
"Untuk rekrutmen guru itu oleh pemerintah daerah. Penugasan juga oleh pemerintah daerah, termasuk juga kalau itu menyangkut guru honorer, sebenarnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam Undang-Undang, dia disebut dengan guru non-ASN. Itu juga oleh pemerintah daerah," ujar Mu'ti.
Ia menegaskan bahwa efektivitas aturan baru ini akan berlaku penuh mulai tahun 2027.
Editor : Imron Hidayatullahh