Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Nasib PPPK Dipertaruhkan? Ternyata Ini Solusi Pemerintah Pusat agar Tak Ada PHK Massal di Daerah!

Imron Hidayatullahh • Sabtu, 9 Mei 2026 | 08:00 WIB
Pemerintah menjamin tidak ada PHK massal bagi PPPK melalui perpanjangan masa transisi aturan belanja pegawai APBD yang diatur dalam Undang-Undang APBN.
Pemerintah menjamin tidak ada PHK massal bagi PPPK melalui perpanjangan masa transisi aturan belanja pegawai APBD yang diatur dalam Undang-Undang APBN.

Radar Jember – Pemerintah mengambil langkah cepat untuk memitigasi risiko pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat batasan belanja pegawai 30 persen di APBD.

Lewat skema sinkronisasi regulasi, Pemerintah Pusat menjamin stabilitas kerja para aparatur di daerah tetap terjaga tanpa mencederai keberlanjutan fiskal.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah.

Baca Juga: Jika Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Akankah PPPK Di-PHK Massal? Begini Kata Menkeu Purbaya

"Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (8/5/2026).

Titik temu persoalan ini terletak pada penggunaan UU APBN sebagai instrumen untuk menyesuaikan masa transisi Pasal 146 UU HKPD.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, pendekatan hukum lex posterior derogat legi priori menjadi kunci agar daerah tidak lagi ragu dalam mengalokasikan anggaran pegawai.

"Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," ungkap Tito.

Ia juga menjamin bahwa daerah dengan beban belanja pegawai tinggi akan mendapatkan bantuan program pembangunan dari pusat agar layanan publik tetap optimal.

Baca Juga: Sistem CAT BKN Berhenti Sendiri? Jangan Panik, Ternyata Itu Strategu agar Peserta Seleksi Pegawai KDMP Tak Dirugikan!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa instrumen UU APBN akan dirancang untuk menyeimbangkan dua kepentingan besar: kesejahteraan pegawai dan kesehatan fiskal nasional.

"Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, sinergi tiga kementerian ini akan dituangkan dalam surat edaran bersama yang mencakup panduan teknis serta kerangka rekrutmen ASN yang lebih terkalibrasi dengan kapasitas anggaran masing-masing daerah.

Editor : Imron Hidayatullahh
#nasib PPPK #Mendagri Tito Kanavian #PPPK #belanja pegawai #phk massal