Radar Jember – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, melontarkan kritik tajam terhadap perubahan nomenklatur guru honorer menjadi ‘Guru Non-ASN’.
Menurut Azis, istilah tersebut terasa ‘dingin’ dan seolah mengabaikan pengabdian panjang para guru yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di pelosok negeri.
Azis mengingatkan bahwa saat negara belum sepenuhnya hadir, guru-guru inilah yang memastikan sekolah tetap hidup di wilayah terpencil.
Baca Juga: Jika Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Akankah PPPK Di-PHK Massal? Begini Kata Menkeu Purbaya
"Ia bisa tetap hidup karena ada guru-guru yang memilih bertahan, datang pagi, mengajar dengan segala keterbatasan, menenangkan murid-murid yang membutuhkan perhatian, lalu pulang dengan status yang belum jelas dan penghasilan yang kadang jauh dari layak," ungkap Azis, Kamis (7/5/2026).
Persoalan ini, lanjutnya, bukan sekadar masalah administrasi kepegawaian, melainkan tentang keadilan sosial dan amanat Pasal 31 UUD 1945.
Azis menyoroti Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang memberikan ruang bagi guru non-ASN untuk bertugas hingga 31 Desember 2026 sebagai langkah transisional.
Namun, ia memperingatkan agar tahun 2026 tidak hanya menjadi batas administratif yang memicu ‘bom waktu’ sosial.
"Realitas di akar rumput jauh lebih keras dibanding regulasi. Ada guru yang menempuh jalan rusak, menyeberangi sungai, atau mengeluarkan biaya pribadi demi memastikan sekolah tidak kosong," jelasnya.
Azis juga membongkar adanya exclusion error dalam sistem Dapodik yang membuat banyak guru nyata yang mengabdi justru gagal masuk dalam skema penataan karena kendala teknis.
Ia mendesak negara untuk tidak hanya bergantung pada data digital tanpa verifikasi faktual.
"Kesalahan data bisa berarti hilangnya penghasilan seorang guru, runtuhnya harapan sebuah keluarga, bahkan kosongnya ruang belajar bagi anak-anak," tegasnya.
Sebagai solusi, Azis mendorong tiga langkah strategis:
- Audit Nasional: Kebutuhan guru harus berbasis kondisi riil sekolah, bukan sekadar formasi daerah.
- Jalur Afirmasi: Negara wajib menghargai masa pengabdian belasan tahun dan tidak menyamakan mereka dengan rekrutan baru.
- Keadilan bagi Guru Swasta: Kesejahteraan guru tidak boleh hanya berpusat pada sekolah negeri.
Penghapusan Istilah Honorer
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa istilah 'honorer' memang resmi dihapus sesuai Undang-Undang ASN.
"Sebenarnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam Undang-Undang, dia disebut dengan guru non-ASN," ujar Mu'ti, Rabu (6/5/2026).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini akan berlaku efektif sepenuhnya mulai tahun 2027 sebagai konsekuensi dari UU ASN yang telah berlaku.
Editor : Imron Hidayatullahh