Radar Jember – Pemerintah secara resmi memberikan jaminan keamanan status bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dipastikan tidak akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," tegas Rini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2026).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui adanya keresahan di tingkat daerah. Banyak kepala daerah khawatir melanggar aturan fiskal tersebut hingga berencana menghentikan kontrak PPPK.
Namun, solusi hukum telah ditemukan: masa transisi ketentuan 30 persen akan diperpanjang melalui UU APBN.
Menggunakan asas lex posterior derogat legi priori, Tito menjelaskan bahwa UU APBN yang lebih baru akan mengesampingkan aturan lama. "Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi," ujar Tito.
Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat akan memberikan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai yang tinggi agar pelayanan publik tidak terganggu.
Sejalan dengan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh terhadap payung hukum baru ini.
"Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," pungkasnya.
Sebagai langkah konkret, ketiga kementerian akan segera menerbitkan surat edaran bersama sebagai panduan teknis bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Editor : Imron Hidayatullahh