RADAR JEMBER - Ditengah padatnya aktivitas ibadah haji dan tingginya mobilitas jemaah, layanan kursi roda menjadi salah satu alternatif penting, utamanya bagi lansia, jemaah dengan keterbatasan fisik, atau mereka yang kelelahan saat menjalankan ibadah umrah wajib, thawaf, maupun sa’i. Namun, anda perlu waspada dengan petugas jasa dorong yang sering meminta imbalan dalam jumlah banyak.
Mengutip unggahan akun Instagram Kementerian Haji dan Umrah RI (@kemenhaj.ri), petugas resmi jasa dorong kursi roda memiliki identitas yang mudah dikenali.
Berikut ciri-ciri petugas yang resmi:
1. Memakai rompi abu-abu bertuliskan "Carts Service" di bagian belakang
2. Menggunakan ID Card resmi
3. Tersedia di terminal Syib Amir, Ajyad, dan Jabal Ka'bah
Selain itu ada juga Tarif yang akan dikenakan oleh petugas dorong kursi roda. Berikut besarannya Dari Terminal Syib Amir, Ajyad, dan Jabal Ka'bah
Pra Puncak Haji:
250–500 SAR
Pasca Puncak Haji:
350–600 SAR
Jamaah wajib melakukan pembayaran secara tunai menggunakan uang pas (SAR), tiket berlaku untuk satu orang. (dea)
Editor : Adeapryanis