Radar Jember – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi memberikan peringatan keras kepada lembaga layanan publik dan masyarakat terkait kebiasaan memfotokopi KTP elektronik (e-KTP).
Tindakan tersebut dinilai tidak lagi relevan dan berisiko melanggar aturan perlindungan data.
Risiko Pelanggaran UU PDP
Teguh menegaskan bahwa penggunaan fotokopi e-KTP secara sembarangan dapat bersinggungan dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Baca Juga: Mata Indonesia Tertuju pada Cilegon: Koperasi Merah Putih Kota Bumi Jadi Pilot Project Paling Sukses
Pasal 65 UU PDP melarang penyebaran data pribadi (termasuk NIK dan data fisik KTP) milik orang lain secara melawan hukum.
Berdasarkan Pasal tersebut, penyalahguna data pribadi diancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
"Sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP," tegas Teguh di Kota Depok, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga: Benarkah Seleksi Manajer KDMP Tanpa Celah dari Jalur Belakang?
Cukup Gunakan Card Reader
Inovasi e-KTP sejak awal telah dirancang dengan teknologi cip yang menyimpan data biometrik dan identitas pemilik secara aman.
Teguh mengingatkan instansi pemerintah maupun swasta untuk beralih ke teknologi pembaca kartu dibandingkan meminta salinan fisik.
- Fungsi Cip: Cip di dalam kartu sudah menyimpan seluruh data kependudukan yang diperlukan.
- Card Reader: Lembaga seharusnya menyediakan alat pembaca (card reader) khusus untuk memverifikasi data pemilik KTP secara instan.
- Keamanan Data: Dengan tidak memfotokopi, risiko kebocoran data melalui limbah kertas atau penggandaan ilegal dapat diminimalisasi.
"KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Ada datanya di situ. Untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader, sehingga tidak lagi perlu difotokopi," pungkas Teguh.
Editor : Imron Hidayatullahh