RADAR JEMBER - Menteri Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan skema baru terkait pengangkatan guru mulai tahun 2027.
“Sementara kami buat keputusan sampai 31 Desember 2026. Setelah itu kami belum tahu. Kemungkinan akan ada perubahan dalam skema pengangkatan guru di tahun 2027,” jelasnya.
Ini berkaitan dengan SE Menteri Nomor 7 Tahun 2026 yang: Membatasi guru non-ASN mengajar di sekolah negeri hingga akhir 2026. Mulai 2027 sekolah negeri diarahkan diisi guru berstatus ASN.
Pernyataan ini memunculkan banyak pertanyaan:
Apakah guru honorer akan diangkat semua?
Apakah PPPK tetap ada?
Baca Juga: Fasilitas Minim, Guru Tak Merata Masih Jadi PR, Tantangan Dunia Pendidikan di Bondowoso
Atau justru muncul sistem baru?
Di sisi lain, pemerintah mengakui: Guru honorer masih sangat dibutuhkan. Banyak daerah masih kekurangan guru. Terutama di wilayah terpencil dan 3T.
Artinya, 31 Desember 2026 bukan akhir cerita. Tetapi awal perubahan besar dalam sistem pengangkatan guru di Indonesia.
Editor : M. Ainul Budi