RADAR JEMBER - Persaingan dalam seleksi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) 2026 semakin memanas.
Dengan ribuan peserta yang memperebutkan posisi terbatas, potensi munculnya nilai yang sama atau "skor kembar" pada hasil Tes Potensi Kognitif (TPK) sangatlah besar. Lantas, bagaimana panitia menentukan siapa yang berhak lolos jika skor mereka identik?
Bagi para pelamar yang saat ini sedang menunggu hasil pengumuman, memahami mekanisme perangkingan adalah hal yang krusial.
Panitia seleksi nasional telah menetapkan aturan main yang ketat dan transparan untuk menghadapi situasi skor seri pada ambang batas kelulusan.
Adapun penentuan kelulusan peserta Tes Potensi Kognitif secara berurutan didasarkan pada aturan berikut:
Baca Juga: Syarat Mutlak! Mau Jadi Manajer Koperasi Merah Putih di Lampung? Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
Peserta yang memenuhi nilai ambang batas Tes Potensi Kognitif sebanyak 3 (tiga) kali jumlah formasi dan memiliki nilai Tes Potensi Kognitif tertinggi.
Dalam hal peserta formasi KDKMP memperoleh nilai Tes Potensi Kognitif yang sama, penentuan kelulusan peserta secara berurutan didasarkan pada:
1). Nilai Tes Manajemen Koperasi tertinggi;
2). Dalam hal nilai Tes Manajemen Koperasi sebagaimana dimaksud pada huruf a) sama, maka pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai IPK tertinggi;
Baca Juga: Mata Indonesia Tertuju pada Cilegon: Koperasi Merah Putih Kota Bumi Jadi Pilot Project Paling Sukses
3). Dalam hal nilai IPK sebagaimana dimaksud pada angka 2) sama, maka pemeringkatan ditentukan berdasarkan usia peserta tertua;
4). Dalam hal usia peserta tertua sebagaimana dimaksud pada angka 3) sama dan berada pada batas 3 kali jumlah formasi terhadap keseluruhan peserta, maka peserta tersebut diikutsertakan pada formasi SKT.
Editor : M. Ainul Budi