Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Skor Tes Sama? Jangan Panik! Ini Aturan Main 'Hidup Mati' Penentu Kelulusan Koperasi Merah Putih 2026

M. Ainul Budi • Kamis, 7 Mei 2026 | 13:55 WIB
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih.(Foto diolah dengan AI)
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih.(Foto diolah dengan AI)

RADAR JEMBER - Persaingan dalam seleksi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) 2026 semakin memanas.

Dengan ribuan peserta yang memperebutkan posisi terbatas, potensi munculnya nilai yang sama atau "skor kembar" pada hasil Tes Potensi Kognitif (TPK) sangatlah besar. Lantas, bagaimana panitia menentukan siapa yang berhak lolos jika skor mereka identik?

Baca Juga: Skandal Ujian CAT Koperasi Merah Putih 2026? HMI Bireuen Ngamuk, Tuntut Transparansi dan Tes Ulang Total

Bagi para pelamar yang saat ini sedang menunggu hasil pengumuman, memahami mekanisme perangkingan adalah hal yang krusial.

Panitia seleksi nasional telah menetapkan aturan main yang ketat dan transparan untuk menghadapi situasi skor seri pada ambang batas kelulusan.

Adapun penentuan kelulusan peserta Tes Potensi Kognitif secara berurutan didasarkan pada aturan berikut:

Baca Juga: Syarat Mutlak! Mau Jadi Manajer Koperasi Merah Putih di Lampung? Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas Tes Potensi Kognitif sebanyak 3 (tiga) kali jumlah formasi dan memiliki nilai Tes Potensi Kognitif tertinggi.

Dalam hal peserta formasi KDKMP memperoleh nilai Tes Potensi Kognitif yang sama, penentuan kelulusan peserta secara berurutan didasarkan pada:

1). Nilai Tes Manajemen Koperasi tertinggi;

2). Dalam hal nilai Tes Manajemen Koperasi sebagaimana dimaksud pada huruf a) sama, maka pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai IPK tertinggi;

Baca Juga: Mata Indonesia Tertuju pada Cilegon: Koperasi Merah Putih Kota Bumi Jadi Pilot Project Paling Sukses

3). Dalam hal nilai IPK sebagaimana dimaksud pada angka 2) sama, maka pemeringkatan ditentukan berdasarkan usia peserta tertua;

4). Dalam hal usia peserta tertua sebagaimana dimaksud pada angka 3) sama dan berada pada batas 3 kali jumlah formasi terhadap keseluruhan peserta, maka peserta tersebut diikutsertakan pada formasi SKT.

Editor : M. Ainul Budi
#passing grade kdmp #tes kognitif kdmp #berita kopdes #Koperasi Merah Putih