RADAR JEMBER - Pemerintah menjelaskan status manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih setelah masa kontrak kerja selama dua tahun berakhir.
Baca Juga: Seleksi KDMP Dianggap Janggal? Peserta Hanya Punya Waktu 11 Detik Untuk Jawab 1 Soal?
Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Zulkifli Hasan memberikan penjelasan.
Ia mengatakan para manajer yang lolos seleksi akan dikontrak dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di bawah naungan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.
Baca Juga: Tes CAT KDMP Lebih Susah Ketimbang CAT CPNS? Cek Jadwal Tesnya Disini
“Untuk sementara (PKWT) dua tahun. Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi,” ujarnya dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin.
Dengan skema tersebut, Zulkifli menyebut para manajer pada tahap awal akan berstatus sebagai pegawai Agrinas Pangan.
Editor : M. Ainul Budi