JAKARTA, Radar Jember - Perbedaan antara haji reguler dan haji furoda menjadi topik yang selalu menarik perhatian masyarakat, terutama di tengah tingginya minat umat Muslim Indonesia untuk menunaikan ibadah haji.
Haji reguler merupakan program resmi yang dikelola pemerintah melalui Kementerian Agama.
Seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci, diatur secara terstruktur dan terpusat.
Program ini menjadi pilihan mayoritas masyarakat karena biayanya relatif terjangkau.
Namun, keterbatasan kuota membuat masa tunggu haji reguler menjadi sangat panjang.
Di beberapa daerah, calon jemaah harus menunggu hingga lebih dari 30 tahun untuk bisa berangkat.
Baca Juga: Haji Furoda 2026 Resmi Ditiadakan, Pemerintah Tegaskan Hanya Dua Jalur Legal, Begini Penjelasannya
Sebagai alternatif, muncul haji furoda yang menawarkan keberangkatan tanpa antrean.
Program ini menggunakan visa mujamalah, yaitu visa undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi.
Berbeda dengan haji reguler, penyelenggaraan furoda dilakukan oleh pihak swasta atau travel resmi.
Dari sisi biaya, perbedaan keduanya sangat mencolok.
Haji reguler hanya memerlukan biaya sekitar puluhan juta rupiah karena mendapat subsidi pemerintah.
Sementara itu, haji furoda bisa mencapai ratusan juta rupiah karena seluruh biaya ditanggung jemaah tanpa subsidi.
Perbedaan juga terlihat dari fasilitas yang diberikan.
Jemaah haji reguler umumnya mendapatkan layanan standar dengan akomodasi yang cukup jauh dari Masjidil Haram.
Sementara itu, jemaah furoda biasanya menikmati fasilitas premium seperti hotel bintang lima dan layanan eksklusif selama di Tanah Suci.
Baca Juga: Perbup PAW Kades Dikebut, DPRD Bondowoso Soroti Nasib Calon yang Lama Menunggu
Meski demikian, haji furoda bukan tanpa risiko.
Ketergantungan pada visa mujamalah membuat program ini sangat bergantung pada kebijakan Arab Saudi.
Seperti yang terjadi pada tahun 2026, ketika visa tersebut tidak diterbitkan, maka seluruh skema furoda otomatis tidak dapat dijalankan.
Hal ini berbeda dengan haji reguler yang memiliki kepastian lebih tinggi karena berbasis kuota resmi antarnegara.
Oleh karena itu, meskipun harus menunggu lama, jalur reguler tetap menjadi pilihan paling aman.
Dari sisi hukum, haji furoda sebenarnya diakui di Indonesia.
Namun, pelaksanaannya harus memenuhi syarat tertentu, termasuk pelaporan kepada pemerintah.
Legalitas ini sering disalahartikan oleh masyarakat sebagai jaminan keberangkatan, padahal tetap bergantung pada ketersediaan visa.
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan dapat menentukan pilihan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Lebih dari itu, pemahaman ini juga penting untuk menghindari jebakan penipuan yang kerap terjadi.
Pada akhirnya, baik haji reguler maupun furoda memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Namun, dalam konteks 2026, hanya satu pilihan yang benar-benar tersedia: mengikuti jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Editor : Faqih Humaini