Jangan Sampai Tertipu!, Haji Furoda Ditiadakan, Modus Penipuan Berkedok “Berangkat Tanpa Antre” Kian Marak

Faqih Humaini • Dipublikasikan Rabu, 6 Mei 2026 | 18:00 WIB
Ilsurrasi jamaah haji saat melakukan tawaf (ft:freepik)
Ilsurrasi jamaah haji saat melakukan tawaf (ft:freepik)

 

JAKARTA, Radar Jember - Ditiadakannya haji furoda pada tahun 2026 justru memunculkan celah baru bagi praktik penipuan yang menyasar calon jemaah.

Sejumlah oknum memanfaatkan minimnya pemahaman masyarakat dengan menawarkan paket haji tanpa antrean menggunakan visa yang sebenarnya tidak tersedia.

Fenomena ini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Haji Furoda 2026 Resmi Ditiadakan, Pemerintah Tegaskan Hanya Dua Jalur Legal, Begini Penjelasannya

Modus yang digunakan umumnya berupa janji keberangkatan cepat dengan fasilitas premium, bahkan disertai klaim hubungan khusus dengan pihak Arab Saudi.

Padahal, secara resmi telah ditegaskan bahwa visa mujamalah tidak diterbitkan untuk musim haji tahun ini.

Artinya, seluruh tawaran haji furoda dipastikan tidak memiliki dasar hukum maupun jaminan keberangkatan.

Baca Juga: Ini Daftar APD Wajib Jemaah Haji, Lindungi Diri dari Panas dan Debu

Calon jemaah sering kali tergiur karena iming-iming kemudahan dan waktu tunggu yang singkat.

Apalagi, antrean haji reguler di Indonesia bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun, sehingga jalur instan menjadi sangat menarik.

Namun, di balik itu, risiko kerugian sangat besar.

 Tidak sedikit kasus di mana calon jemaah telah membayar ratusan juta rupiah, tetapi gagal berangkat karena visa tidak kunjung terbit.

 Dalam beberapa kasus, biro perjalanan bahkan menghilang tanpa jejak.

Pemerintah bersama aparat kepolisian telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal untuk mengantisipasi hal ini.

Satgas tersebut bertugas memantau aktivitas mencurigakan, termasuk promosi di media sosial yang menawarkan haji tanpa antrean.

Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi sebelum mendaftar.

Salah satu langkah penting adalah memastikan bahwa biro perjalanan memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak mudah percaya terhadap harga atau paket yang terdengar terlalu menggiurkan.

Dalam kondisi normal, haji furoda memang memiliki biaya tinggi, namun tanpa visa resmi, seluruh penawaran menjadi tidak valid.

Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi penipuan kepada pihak berwenang.

Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam memutus rantai praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa literasi informasi sangat penting, terutama dalam hal ibadah yang melibatkan biaya besar seperti haji.

 Tanpa pemahaman yang cukup, masyarakat rentan menjadi korban eksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan kondisi tahun 2026 ini, satu hal yang pasti: tidak ada jalur cepat tanpa antrean.

Jika ada yang menawarkan, hampir dapat dipastikan itu adalah penipuan.

Editor : Faqih Humaini
Kemenhaj Haji