RADAR JEMBER - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyatakan pembayaran gaji mengikuti skema Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Karena ini adalah pegawai BUMN, tentu akan mengikuti skema BUMN. Karena ditegaskan lagi, ini adalah bukan seleksi untuk CPNS atau P3K," ucapnya.
Seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih dibuka bagi lulusan diploma atau D-III, D-IV, dan sarjana semua jurusan. Dengan persyaratan umum antara lain usia maksimal 35 tahun dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
Selain merekrut Manajer Kopdes, pemerintah membuka seleksi Pengelola Kampung Nelayan Merah Putih sebanyak 5.476 formasi yang akan bekerja sebagai pegawai PT Agrinas Jaladri Nusantara.
Sehingga total formasi yang tersedia sebanyak 35.476. Sampai penutupan pendaftaran, 25 April 2026 jumlah pelamar telah mencapai 639.732 orang.
Pengumuman hasil akhir seleksi Koperasi Merah Putih dijadwalkan berlangsung pada 5 Juni hingga 7 Juni 2026 melalui sistem resmi yang digunakan oleh panitia seleksi nasional, sebagai tahap penentuan akhir bagi seluruh peserta yang mengikuti rangkaian seleksi.
Baca Juga: Ini Kisi-kisi Soal Tes KDMP Untuk Kamu! 1001 Cara Untuk Lulus
Pada tahap ini, peserta yang dinyatakan lolos akan ditetapkan sebagai bagian dari program Koperasi Merah Putih dan berhak mengikuti tahap pelatihan yang telah disiapkan sebagai bagian dari proses penugasan dalam sistem kerja koperasi.
Peserta yang tidak lolos tetap dapat melihat hasil seleksi sebagai bahan evaluasi untuk mengikuti proses seleksi lain di masa mendatang, karena seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan berdasarkan sistem yang telah ditentukan sejak awal.
Editor : M. Ainul Budi