Radar Jember – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini diliputi keresahan mendalam.
Berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja mereka ditetapkan hanya satu tahun, yang berarti tahun 2026 menjadi batas akhir pengabdian atau ‘tahun penentuan’ bagi kelangsungan hidup mereka.
Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Rini Antika mengungkapkan bahwa ketidakpastian ini berpotensi memicu masalah kemiskinan baru jika tidak segera ditangani dengan regulasi yang matang.
Baca Juga: Masih Viral! Foto Duduk Termenung Bobby Rasyidin Jadi Momen Prihatin Warganet
Ancaman ‘Bunuh Diri Fiskal’ di Daerah
Salah satu kendala utama keberlanjutan kontrak PPPK Paruh Waktu adalah keterbatasan anggaran di tingkat daerah. Banyak pemerintah daerah (pemda) yang sudah melampaui batas belanja pegawai sebesar 30 persen
Rini memperingatkan bahwa tanpa adanya tambahan alokasi dana dari pemerintah pusat, daerah dihadapkan pada pilihan sulit: melakukan ‘bunuh diri fiskal’ dengan memaksakan penggajian, atau mengambil jalan pintas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada tahun 2026.
Rekomendasi Solusi: Sentralisasi Gaji dan Transisi Bertahap
Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menyodorkan beberapa poin krusial untuk mencegah terjadinya eliminasi tenaga kerja besar-besaran:
1. Rekonstruksi Penggajian (APBN)
Mendesak agar penggajian ASN PPPK Paruh Waktu dibiayai langsung oleh APBN melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya.
Hal ini penting agar kesejahteraan ASN tidak bergantung pada kekuatan fiskal daerah yang tidak merata.
2. Transformasi Menjadi PPPK Penuh Waktu
Mengubah wacana ‘tahun eksekusi’ 2026 menjadi tahun evaluasi. Aliansi meminta skema transisi di mana PPPK Paruh Waktu secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan masa kerja dan kebutuhan organisasi.
3. Keadilan Sosial bagi Tenaga Honorer
Negara diingatkan untuk tidak membuang tenaga kerja yang telah mengabdi puluhan tahun sebagai ‘subsidi tenaga kerja’ birokrasi tanpa mitigasi risiko sosial yang matang.
Baca Juga: Pecinta Kereta Kecewa Nama KA Argo Bromo Anggrek Diubah, Kini Tak Lagi Istimewa
Harapan pada Kepemimpinan Presiden
Banyak dari ASN PPPK Paruh Waktu kini berada di usia produktif akhir dengan tanggung jawab keluarga yang besar.
Kehilangan pekerjaan di usia menjelang pensiun tanpa pesangon yang layak dinilai sebagai bentuk pelanggaran kontrak sosial.
"Tahun 2026 seharusnya menjadi tahun evaluasi pengangkatan bertahap, bukan tahun eksekusi PHK. Kami berharap fakta dan solusi ini dipertimbangkan secara serius oleh Presiden Prabowo Subianto," pungkas Rini Antika.
Editor : Imron Hidayatullahh