Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sanksi tegas bagi pelaku haji ilegal sejak 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah.
Sementara itu, sanksi lebih berat diberikan kepada pihak yang mengorganisir atau memfasilitasi praktik tersebut.
Sanksi ini berlaku bagi siapa pun yang terlibat, termasuk pihak yang mengurus visa kunjungan, menyediakan transportasi, serta memberikan tempat tinggal, baik di hotel, apartemen, maupun rumah pribadi.
Besaran denda bahkan dapat berlipat ganda untuk setiap individu yang terlibat dalam pelanggaran.
Pelanggar haji ilegal juga akan langsung dideportasi ke negara asalnya.
Kebijakan ini berlaku bagi siapa saja yang memasuki atau mencoba masuk ke wilayah suci tanpa izin resmi selama periode haji.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan seluruh regulasi haji dibuat untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelancaran ibadah. (dea)