Radar Jember – Teka-teki mengenai sumber gaji bagi puluhan ribu manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai memicu tanda tanya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara mendalam mengenai detail penggajian serta rencana penempatan karyawan tersebut di bawah kementerian tertentu.
Meski begitu, Purbaya menyatakan kesiapannya untuk mengalokasikan anggaran jika sudah menjadi instruksi resmi.
"Saya nggak tahu. Itu tanya Pak Zulhas. Yang saya tahu, saya wajib bayar itu katanya," seloroh Purbaya di Kantor Kemenkeu, Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Lolos Seleksi, 35 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih Wajib Ikut Pelatihan Militer Komcad
Gaji Gunakan Sisa Anggaran K/L
Purbaya menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada diskusi formal terkait penggunaan APBN secara khusus untuk menggaji karyawan KDMP.
Ia menduga anggaran gaji akan diambil dari sisa alokasi dana pendirian KDMP di beberapa kementerian dan lembaga (K/L).
Karena pembentukan KDMP belum rampung sepenuhnya, terdapat sisa dana yang bisa dialokasikan untuk membayar gaji selama masa transisi.
- Skema Anggaran: Memanfaatkan sisa anggaran operasional yang sudah ada.
- Durasi: Direncanakan untuk menutupi kebutuhan gaji dua tahun ke depan.
- Dampak: Diklaim tidak akan menambah beban anggaran baru dalam waktu dekat.
Baca Juga: Kupas Tuntas Karier Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Skema Gaji dan 10 Tugas Strategis
"Jadi bukan nambah anggarannya, namun memang belum semua terbentuk sehingga masih ada sisa. Uangnya ada," tambah Purbaya.
Zulhas: Pegawai Berstatus BUMN Selama 2 Tahun
Berbeda dengan penjelasan Menkeu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan gambaran status kepegawaian yang lebih spesifik.
Zulhas menyebutkan bahwa para manajer yang lolos rekrutmen akan berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selama dua tahun pertama, para manajer ini akan bernaung di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Setelah masa kontrak dua tahun berakhir, barulah mereka akan dipindahkan statusnya menjadi petugas koperasi murni.
"Ya, sementara dua tahun ya, di Agrinas. Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi," ujar Zulhas saat konferensi pers di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Pendanaan via Agrinas Pangan
Terkait penggajian, Zulhas memastikan bahwa pihak Agrinas Pangan yang akan bertanggung jawab melakukan pembayaran.
Namun, ia mengakui bahwa detail skema pendanaan besar dari mana uang tersebut berasal masih harus dibahas lebih lanjut dengan pihak Kementerian Keuangan.
Sinergi antara Kemenko Pangan dan Kemenkeu kini dinilai krusial, mengingat ada 35.476 formasi yang harus dibiayai mulai pertengahan tahun ini setelah rangkaian seleksi kompetensi tuntas dilaksanakan.
Editor : Imron Hidayatullahh