Radar Jember– Seorang calon haji asal Kota Mataram yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 5 Embarkasi Lombok harus mengubur mimpinya beribadah di Tanah Suci tahun ini.
Jemaah tersebut ditolak masuk oleh otoritas imigrasi Arab Saudi setibanya di bandara tujuan karena tersandung kasus pelanggaran izin tinggal (overstay) di masa lalu.
Kepala Kanwil Kementerian Agama NTB sekaligus Ketua PPIH Embarkasi Lombok, Lalu Muhamad Amin, mengonfirmasi bahwa penolakan tersebut murni karena alasan keamanan dan rekam jejak keimigrasian yang buruk.
Terdeteksi Sidik Jari dan Sanksi 10 Tahun
Berdasarkan penelusuran, jemaah yang bersangkutan diketahui pernah melaksanakan ibadah umrah pada tahun 2017.
Namun, alih-alih pulang ke tanah air, ia justru menetap secara ilegal di Arab Saudi demi menunggu musim haji.
Tindakan nekat tersebut membuahkan sanksi blacklist (daftar hitam) dari pemerintah setempat.
"Saat tiba di Arab Saudi, sistem mendeteksi sidik jarinya pernah mendapatkan sanksi. Imigrasi setempat menerapkan pembatasan masuk (blacklist) selama 10 tahun," jelas Lalu Amin di Asrama Haji NTB, Jumat (1/5/2026) dikutip dari Antara.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Haji Ilegal, 8 Calon Jamaah Digagalkan Berangkat via Modus Visa Kerja
Amin menambahkan bahwa meskipun dokumen keberangkatan di Indonesia tampak bersih, otoritas negara tujuan memiliki sistem yang lebih canggih untuk mendeteksi riwayat jemaah yang tidak terintegrasi dengan sistem lokal.
Konsekuensi Hukum dan Administrasi
Saat ini, jemaah tersebut telah dipulangkan ke Mataram dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga dalam kondisi aman.
Namun, kejadian ini membawa konsekuensi administratif dan finansial yang berat:
- Pengembalian Biaya: Jemaah diwajibkan mengembalikan biaya tiket penerbangan yang telah dikeluarkan pemerintah.
- Proses Ulang: Status keberangkatan dinyatakan batal/tunda. Jika ingin berangkat kembali setelah masa sanksi berakhir, jemaah harus memulai proses dari awal, termasuk pelunasan biaya dan perbaikan legalitas.
- Tidak Ada Prioritas: Setelah masa blacklist 10 tahun usai, yang bersangkutan bisa mendaftar kembali namun tidak akan mendapatkan prioritas khusus.
Imbauan Kejujuran bagi Jemaah
Pihak PPIH mengimbau seluruh jemaah untuk jujur melaporkan riwayat perjalanan atau masalah hukum yang pernah dialami di luar negeri kepada penyelenggara.
Hal ini penting agar tidak terjadi tindakan sepihak di negara tujuan yang merugikan jemaah secara moril maupun materiil.
Hingga 30 April 2026, tercatat sebanyak 2.722 jemaah haji asal Embarkasi Lombok telah tiba di Arab Saudi dengan didampingi 28 petugas.
Pihak otoritas berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di kloter-kloter berikutnya.
Editor : Imron Hidayatullahh