Radar Jember – Kabar gembira bagi tenaga pendidik di Sumatera Utara.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, secara resmi meminta Dinas Pendidikan Provinsi untuk menaikkan gaji guru non-ASN secara berkala setiap tahun.
Termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) dan Guru Tidak Tetap (GTT).
Pernyataan ini disampaikan Bobby usai memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan meresmikan Gebyar Expo Pendidikan 2026 di Lapangan Astaka Dispora Sumut, Sabtu (2/5/2026).
Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas
Saat ini, gaji guru PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Sumut berada di angka Rp2 juta per bulan, sementara honor GTT ditetapkan sebesar Rp90 ribu per jam.
Bobby menegaskan bahwa angka tersebut harus terus ditingkatkan demi menjamin kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa.
"Saya minta kesejahteraan guru diperhatikan sebaik-baiknya. Jangan sampai yang bukan guru justru gajinya lebih besar. Tolong tahun depan dinaikkan lagi, setiap tahun harus meningkat agar guru-guru kita lebih sejahtera," tegas Bobby.
Baca Juga: Tips Belanja Cerdas di Madinah Agar Tidak Mudah Boncos
Berdasarkan data tahun 2025, tercatat ada 47.127 guru yang mengabdi di 2.086 sekolah negeri (SMA/SMK/SLB) di bawah naungan Pemprov Sumut, dengan total siswa mencapai hampir 700 ribu orang.
Fasilitas Pembelajaran dan Tantangan Deep Learning
Selain urusan gaji, Gubernur juga menyoroti pentingnya fasilitas pembelajaran yang memadai.
Menurutnya, sarana yang baik adalah kunci agar siswa di Sumut mampu menjawab tantangan kurikulum deep learning yang sedang digaungkan oleh Kementerian Pendidikan.
Pemprov Sumut berkomitmen memastikan anak-anak sekolah di wilayahnya tak kalah saing dengan sekolah di daerah lain yang sudah memiliki sarana lebih maju.
Hal ini dibuktikan dengan peluncuran berbagai inisiatif, seperti:
- Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG).
- Aplikasi Sumber Disdik untuk mempermudah akses informasi pendidikan.
- MoU dengan Dunia Usaha dan Industri guna memastikan lulusan SMK lebih cepat terserap di lapangan kerja.