Radar Jember – Meski mayoritas kendaraan di Indonesia wajib membayar pajak tahunan agar statusnya tetap legal, pemerintah memberikan pengecualian khusus bagi sejumlah jenis kendaraan.
Melalui aturan terbaru, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan lima jenis kendaraan yang tidak dijadikan objek pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Daftar Kendaraan yang Bukan Objek Pajak (Pasal 3 Ayat 3)
Berdasarkan beleid tersebut, berikut adalah lima jenis kendaraan yang dibebaskan dari kewajiban pajak tahunan:
- Kereta Api.
- Kendaraan Pertahanan dan Keamanan: Kendaraan bermotor yang khusus digunakan untuk keperluan TNI dan Polri.
- Korps Diplomatik: Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing (dengan asas timbal balik), serta lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak.
- Kendaraan Energi Terbarukan: Mencakup kendaraan berbasis listrik, biogas, tenaga surya, hingga kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.
- Kendaraan Tertentu lainnya: Kendaraan yang ditetapkan melalui peraturan daerah (perda) masing-masing.
Karpet Merah untuk Kendaraan Listrik
Pemerintah secara konsisten mendorong penggunaan energi bersih.
Baca Juga: Daftar Kecelakaan Kereta Paling Horor di Indonesia, Ada yang Menelan 200 Nyawa Sekaligus!
Dalam aturan sebelumnya, yakni Permendagri No. 7 Tahun 2025, kendaraan listrik sudah mendapatkan keleluasaan. Namun, dalam aturan tahun 2026, insentif ini semakin dipertegas.
Bagi kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan penuh atau pengurangan tarif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal ini juga berlaku bagi kendaraan mesin bensin yang telah dikonversi menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.
Instruksi Mendagri kepada Gubernur
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
SE ini menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan listrik nasional.
Baca Juga: Siap Ujian 3 Mei! Jangan Terlambat Cetak Kartu Peserta Koperasi Merah Putih, Begini Alur Lengkapnya!
Dengan adanya instruksi ini, pemerintah daerah diminta aktif memberikan keringanan pajak, baik berupa pembebasan total maupun pengurangan tarif yang signifikan, guna menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Editor : Imron Hidayatullahh