TANGERANG, Radar Jember - Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, meminta seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim haji 2026.
Hal ini menyusul masih maraknya upaya pemberangkatan warga negara Indonesia (WNI) secara nonprosedural atau ilegal yang berpotensi menimbulkan berbagai risiko, baik di dalam maupun luar negeri.
Imbauan tersebut disampaikan Hendarsam setelah adanya penggagalan keberangkatan 23 WNI di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang hendak menuju Jeddah menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bahwa praktik haji ilegal masih terus terjadi dengan berbagai modus.
Baca Juga: Wakapolri Tegaskan Penindakan Haji Ilegal, Satgas Dibentuk untuk Berantas Penipuan
Menurut Hendarsam, pencegahan yang dilakukan oleh jajaran Imigrasi merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi WNI dari penyalahgunaan visa serta potensi permasalahan hukum di negara tujuan, khususnya Arab Saudi sebagai penyelenggara ibadah haji.
“Pencegahan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kami tidak ingin WNI menghadapi risiko seperti penolakan masuk, deportasi, atau bahkan sanksi hukum karena berangkat tidak sesuai prosedur,” ujarnya.
Baca Juga: Kamu Harus Tahu!!, Wamenhaj Ungkap Bahaya Haji Ilegal, Risiko Gagal Berangkat hingga Jerat Hukum
Ia menegaskan bahwa seluruh petugas Imigrasi diminta untuk lebih cermat dalam memeriksa dokumen perjalanan, serta melakukan pendalaman terhadap keterangan yang disampaikan calon penumpang, terutama yang menuju negara tujuan dengan tingkat kerawanan tinggi seperti Arab Saudi pada musim haji.
Selain itu, Hendarsam juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi melalui Satgas Haji yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian terkait hingga aparat penegak hukum.
Koordinasi ini dinilai krusial untuk mendeteksi dan mencegah praktik haji ilegal sejak dini.
“Kami terus memperkuat koordinasi lintas instansi agar setiap potensi pelanggaran dapat ditangani secara cepat dan tepat. Ini bukan hanya tugas Imigrasi, tetapi tanggung jawab bersama,” katanya.
Di sisi lain, Hendarsam juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran berhaji tanpa antrean atau jalur cepat yang tidak resmi.
Ia mengingatkan bahwa ibadah haji hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah, baik melalui kuota resmi maupun prosedur yang sah.
“Keamanan dan kenyamanan jemaah harus menjadi prioritas. Karena itu, masyarakat diharapkan mengikuti jalur resmi agar mendapatkan perlindungan penuh selama menjalankan ibadah di Tanah Suci,” tegasnya.
Seiring meningkatnya antusiasme masyarakat untuk menunaikan ibadah haji, potensi penyalahgunaan situasi oleh oknum tidak bertanggung jawab juga semakin besar.
Oleh karena itu, kewaspadaan tidak hanya diperlukan dari aparat, tetapi juga dari masyarakat agar tidak menjadi korban praktik ilegal yang merugikan.
Editor : Faqih Humaini