RADAR JEMBER - Teka-teki mengenai besaran gaji Staf Pendamping dan Penggerak Inovasi (SPPI) dalam program Koperasi Merah Putih 2026 akhirnya menemui titik terang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi kini memberikan penjelasan resmi terkait skema pengupahan dan sinergi yang akan dijalankan.
Baca Juga: Cek Hasil Seleksi Manajer KDMP 2026, Ini Cara Mengetahui Kamu Lolos atau Tidak
Program yang diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi desa ini menarik minat besar dari masyarakat.
Namun, pertanyaan mengenai kesejahteraan para pendampingnya (SPPI) menjadi topik hangat yang paling banyak diperbincangkan.
Di tingkat operasional, Manajer Cabang disebut memperoleh gaji pokok Rp7.500.000 dengan tunjangan Rp2.500.000.
Baca Juga: Kajari Baru Tancap Gas, David Palapa Duarsa Fokus Tuntaskan Perkara Tertunda
Sedangkan Asisten Manajer diperkirakan menerima gaji pokok Rp5.500.000 dengan tambahan tunjangan sekitar Rp1.500.000.
Menanggapi beredarnya informasi tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Samsul Bahri, menyatakan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran tabel gaji yang beredar.
“Terkait poster tabel gaji itu, kami belum bisa memastikan kebenarannya. Tentunya ada pihak yang lebih berwenang untuk menyampaikan secara resmi,” ujarnya.
Editor : M. Ainul Budi