Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kasus Daycare Yogyakarta, Diduga Praktik Kekerasan Atas Intruksi Ketua Yayasan

Adeapryanis • Selasa, 28 April 2026 | 16:34 WIB
Tangkap layar kondisi daycare di Yogyakarta yang diduga lakukan kekerasan pada anak.
Tangkap layar kondisi daycare di Yogyakarta yang diduga lakukan kekerasan pada anak.

RADAR JEMBER - Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, 11 pengasuh mengaku melakukan tindakan kekerasan terhadap anak-anak yang diperintahkan langsung oleh ketua yayasan.

Mirisnya, ketua yayasan ikut menyaksikan langsung praktik tersebut.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, menjelaskan tidak terdapat aturan tertulis dalam pengasuhan, namun para pengasuh mengaku menerima instruksi lisan untuk melakukan tindakan kekerasan.

Praktik kekerasan diduga telah berlangsung lama dan dilakukan secara turun-temurun sejak tahun -tahun sebelumnya.

Metode tersebut diwariskan oleh senior yang telah lebih dahulu bekerja.

 “ Kami melakukan visum terhadap tiga anak korban untuk memperkuat bukti. Hasilnya menunjukkan adanya luka pada bagian pergelangan tangan yang diduga akibat pengikatan,” ucapnya.

Tindak kekerasan itu dilakukan sejak anak-anak datang pada pagi hari.

Sejak mereka datang, pakaian yang dikenakan dilepas anak-anak hanya menggunakan pampers kemudian diikat dalam waktu tertentu dan hanya dilepas saat makan atau mandi.

"Ketua yayasan dan kepala sekolah disebut mengetahui bahkan menyaksikan langsung praktik tersebut," tegasnya.

 

Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta Eva Guna Pandia menyampaikan total 13 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, terdiri dari 11 pengasuh, satu ketua yayasan, dan satu kepala sekolah.

Motif sementara diduga karena faktor ekonomi, pihak pengelola ingin menampung banyak anak tanpa memperhatikan jumlah pengasuh yang ideal.

Dalam praktiknya, satu pengasuh menangani hingga 7-8 anak, jauh di atas standar yang seharusnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara. (dea)

Editor : Adeapryanis
#daycare yogyakarta #Kekerasan Anak