Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Algoritma Maut dan Potongan Mencekik: Mengapa Menjadi Driver Ojol Kini Semakin Sulit?

Maulana RJ • Senin, 27 April 2026 | 21:42 WIB
Para driver ojol saat mengikuti suatu giat bersama di Jember. (Foto: Maulana/Radar Jember)
Para driver ojol saat mengikuti suatu giat bersama di Jember. (Foto: Maulana/Radar Jember)

Radar Jember - Di balik kemudahan layanan transportasi berbasis aplikasi yang kini menjadi tulang punggung mobilitas perkotaan, tersimpan realitas pahit yang dirasakan jutaan pengemudi ojek online (ojol). 

Status sebagai mitra yang digaungkan perusahaan aplikasi ternyata hanya menjadi selubung formalitas, sementara posisi tawar para pengemudi justru kian tergerus oleh dominasi algoritma yang tidak transparan.

​Algoritma tertutup ini menjadi hakim yang mengatur takdir pendapatan driver. Banyak mitra mengeluhkan sulitnya mendapatkan orderan yang layak meskipun berada di titik keramaian. Ketimpangan ini diperparah dengan kebijakan pemotongan komisi yang dinilai mencekik. 

Baca Juga: Bio Solar vs Dexlite: Alasan Mengapa Mobil Diesel Modern Bisa Sekarat Gara-Gara Salah Isi

Seringkali, saat perusahaan menggelar promosi untuk pengguna, pendapatan bersih yang dibawa pulang oleh mitra justru terpotong, alih-alih mendapatkan kompensasi yang adil.​Tak berhenti di situ, beban risiko pun sepenuhnya ditanggung oleh pengemudi. Kasus pesanan fiktif (ofik) yang merugikan secara materiil menjadi santapan sehari-hari. 

Di tengah risiko tersebut, perlindungan hukum maupun jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan belum sepenuhnya terjamin, mengingat mereka diklasifikasikan sebagai mitra, bukan karyawan yang berhak atas gaji pokok maupun uang lembur.

Baca Juga: Perputaran Rp4 Triliun! Bupati Gus Fawait Siapkan Aturan Wajib Penyerapan Produk Lokal Jember untuk Program MBG!

​Kondisi ketimpangan ini sempat mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu. Dalam keterangannya di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025), Adian secara blak-blakan mengkritik negara yang dianggap telah membiarkan pelanggaran hukum terhadap hak-hak pengemudi berlangsung selama belasan tahun.

​"Ojek online sudah ada sejak 2010. Sekarang sudah 2025. Berarti selama 15 tahun ada pelanggaran undang-undang yang dibiarkan, dan itu melibatkan pemerintah, DPR, serta para aplikator," tegas Adian dalam forum tersebut.

​Lebih jauh, Adian menyoroti ketidakjelasan penggunaan komponen potongan 5 persen yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan mitra, namun justru tidak dirasakan manfaatnya secara nyata oleh para driver. Ia mendesak pemerintah untuk berhenti menjadi juru bicara bagi perusahaan aplikator dan segera bertindak untuk memperbaiki nasib para pekerja yang selama ini berjuang sendirian di jalanan demi menyekolahkan anak-anak mereka.

Editor : Maulana RJ
#Aplikator Ojol #aplikator jasa #driver ojol #anggota dpr #ojek online