RADAR JEMBER - Pemerintah secara resmi telah menetapkan peta jalan terkait kebijakan perpajakan di sektor infrastruktur transportasi. Fokus utama kini tertuju pada rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa jalan tol yang diproyeksikan akan mulai diimplementasikan dalam beberapa tahun ke depan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jalan tol tidak akan diberlakukan sebelum kondisi perekonomian membaik.
Pemerintah belum akan menambah beban pajak hingga daya beli masyarakat dinilai cukup kuat.
"Posisi kita enggak berubah bahwa kita tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai dipandang cukup baik, dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat. Itu patokan utamanya,” kata Purbaya dalam acara taklimat media di Jakarta, Jumat.
Menkeu menerangkan, wacana pengenaan PPN untuk jalan tol saat ini masih sebatas rencana jangka panjang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan akan dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
“Itu rencana jangka panjang yang dibuat sebelumnya. Even Pak Sekjen yang ini tidak merekomendasikan di homepage (Renstra DJP 2025-2029). Jadi itu masih regime yang lama. Makanya kita ada perubahan sedikit-sedikit supaya lebih teratur,” jelasnya.
Editor : M. Ainul Budi