RADAR JEMBER - Skema rekrutmen dalam program Koperasi Merah Putih masih belum sepenuhnya jelas, termasuk terkait penempatan dan penggajian manajer yang akan direkrut. Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, bahkan mengaku belum mengetahui detail mekanismenya.
“Saya nggak tahu, nggak tahu saya,” ujar Joao Rabu (22/4).
Baca Juga: Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Belum Jelas? Menkeu Purbaya Sebut Masih Disesuaikan
Ia menyebut hingga kini belum ada pembicaraan lanjutan antara pihaknya dengan pemerintah terkait mekanisme rekrutmen maupun koordinasi lintas kementerian.
“Belum diajak ngomong,” katanya.
Joao menambahkan, pengelolaan sumber daya manusia dalam program tersebut juga masih belum jelas, khususnya terkait pihak yang akan bertanggung jawab atas pembayaran gaji manajer.
Padahal, Agrinas disebut akan berperan dalam mengendalikan operasional koperasi.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk menjalankan sistem koperasi.
“Kita sudah punya SOP, sistem yang kita buat itu sudah ada. Jadi tinggal dijalankan,” ujarnya.
Baca Juga: Wajib Tahu Rincian Tugas Manajer Koperasi Merah Putih, Poin Nomor 4 Ini Penting Banget
Namun, SOP tersebut diakui belum mengatur secara spesifik proses rekrutmen dalam program Koperasi Merah Putih.
Sebelumnya, pemerintah membuka rekrutmen nasional sebanyak 35.476 formasi, termasuk 30.000 posisi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan menjadi pegawai BUMN di bawah Agrinas.
Proses seleksi dilakukan melalui Panitia Seleksi Nasional SDM Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut jumlah pendaftar telah mencapai 220.364 orang dalam beberapa hari pertama pembukaan seleksi.
Editor : M. Ainul Budi