RADAR JEMBER - Manajer Koperasi (Kopdes) Merah Putih, yang berstatus pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dengan kontrak PKWT, bertanggung jawab penuh atas operasional dan pengembangan usaha koperasi.
Tugas utamanya mencakup mengelola gerai sembako, layanan keuangan mikro, pergudangan, mengatur staf, hingga memastikan target penjualan tercapai.
Berikut adalah rincian tugas Manajer Koperasi Merah Putih:
1. Pengelolaan Operasional Harian: Memastikan gerai koperasi beroperasi, termasuk pembukaan dan penutupan tepat waktu, serta menjaga fungsi fasilitas.
2. Manajemen Usaha & Rantai Pasok: Mengelola unit usaha (sembako, kesehatan), memantau stok (restock), serta pengawasan barang dan stok opname.
Baca Juga: Ini Rencana Besar Bangkitkan dan Bangun Jalur Kereta Api Hingga 20230, Cek Timelinenya
3. Manajemen Staf: Mengatur jadwal, melatih, memotivasi, dan menilai kinerja staf koperasi.
4. Perencanaan & Keuangan: Menyusun rencana kerja, anggaran pendapatan/belanja, serta mengelola pembukuan keuangan.
5. Pelaporan & Administrasi: Menyusun laporan pertanggungjawaban.
Dengan gaji yang berstandar pegawai BUMN, manajer ini dipersiapkan untuk memaksimalkan potensi koperasi desa sebagai pusat ekonomi baru.
Editor : M. Ainul Budi