RADAR JEMBER - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi memberikan dukungan kuat terhadap program penguatan ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Merah Putih.
Namun, MUI menekankan satu poin krusial agar keberadaan lembaga ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan benar-benar mampu membawa maslahat bagi umat melalui penerapan prinsip-prinsip syariah yang murni.
Optimalisasi koperasi dengan sistem syariah dinilai menjadi kunci utama untuk menjauhkan praktik ekonomi dari unsur-unsur yang merugikan, seperti riba dan ketidakjelasan transaksi.
Dengan landasan nilai Islam yang mengedepankan keadilan dan tolong-menolong (ta'awun), Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi benteng pertahanan ekonomi umat di tingkat desa dan kelurahan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, saat berrsilaturahim bersama Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersilaturahim dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Kantor Kementerian Koperasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026) lalu.
Baca Juga: Anggaran Jebol? Kontroversi Gaji KDMP Meledak, Menkeu Bongkar Fakta Bayar Rp40 Triliun Per Tahun
"Bukan soal simpan pinjamnya saja, melainkan berkenaan dengan produk, menjual produk, termasuk produk-produk yang halal, itu kan juga bagian dari syariahnya," kata Kiai Cholil, di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Dengan begitu, lembaga keuangan syariah nanti bisa relatif dengan bisnis syariah dan relatif dengan sektor riilnya.
"Jadi ekosistemnya terbentuk, karena memang ciri yang menjadi pembeda dengan yang lain itu ada lebih pada berkenaan dengan blendingnya ekosistem syariahnya itu," sambungnya.
Editor : M. Ainul Budi