Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Nasib Mujur SPPI Kelompok III: Sah Jadi PPPK dan Bakal Diguyur Tunjangan Kinerja, Cek Faktanya di Sini

M. Ainul Budi • Jumat, 24 April 2026 | 14:09 WIB
Kepala BGN Dadan Hindayana. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Kepala BGN Dadan Hindayana. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

RADAR JEMBER - Angin segar berembus kencang bagi para tenaga SPPI Kelompok III di seluruh tanah air. 

Dalam sebuah kebijakan yang membawa perubahan besar bagi kesejahteraan pegawai, mereka kini dipastikan naik status dengan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keputusan ini tidak hanya memberikan kepastian status kepegawaian yang lebih kuat, tetapi juga membawa berkah finansial yang signifikan.

Baca Juga: CEK Daftar Gaji SPPI Koperasi Merah Putih dan Gaji Manajer Koperasi Merah Putih 2026

Selain gaji pokok, para pegawai SPPI Kelompok III yang telah beralih status menjadi PPPK ini berhak mendapatkan fasilitas tunjangan kinerja (tukin) sebagaimana yang diterima oleh aparatur sipil negara lainnya.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para tenaga SPPI dalam mendukung program-program strategis nasional di lapangan.

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan motivasi dan produktivitas kerja para pegawai akan semakin meningkat pesat.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan hal tersebut berkaitan dengan keterlambatan pembayaran gaji bagi SPPI kelompok III, termasuk tenaga ahli gizi dan ahli akuntan.

Dadan memastikan segera menyelesaikan keterlambatan pembayaran gaji bagi petugas SPPG dari kalangan SPPI tersebut.

Baca Juga: Wajib Pakai Meterai! Ini Panduan Format Surat Pernyataan KDMP 2026 Agar Lolos Seleksi Administrasi

"Ini ada keterlambatan, tapi insya Allah paling lambat hari Minggu seluruh uang itu sudah akan masuk di rekening," kata Kepala BGN Dadan Hindayana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/11/25).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Rabu (12/11), Dadan menjelaskan keterlambatan pembayaran bagi punggawa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut terjadi karena ada penyesuaian administrasi dan pergeseran anggaran dari pos belanja PPPK ke pos pembayaran konsultan perorangan.

Namun, Dadan memastikan seluruh proses tersebut sudah dalam tahap akhir dan akan diselesaikan dalam waktu dekat.

"Terkait dengan gaji SPPI, ini yang jadi saya harus jelaskan, SPPI batch (Kelompok) I dan II itu statusnya sekarang sudah PPPK. Jadi, mereka tidak ada masalah dengan gaji dan bahkan mereka sudah menerima tunjangan kinerja.”

“SPPI batch III, tadinya kita (BGN, red) rencanakan Computer Assisted Test (CAT)-nya bulan ini, sehingga sebetulnya pagu kami itu ada di pagu PPPK, di kode anggaran yang berbeda," papar Dadan.

Editor : M. Ainul Budi
#kepala bgn #sppi #gaji sppi #PPPK