RADAR JEMBER - Langkah pemerintah untuk memperkuat fondasi Koperasi Merah Putih kini semakin solid dengan terbitnya payung hukum terbaru.
Dua regulasi baru telah resmi dikeluarkan guna mengatur tata kelola serta mekanisme kerja lembaga ekonomi kerakyatan ini agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: CEK FAKTA! Kebijakan Gaji ke-13 ASN Apa Benar Dibatasi, Simak Detailnya Ini
Hadirnya regulasi ini menjadi jawaban atas kebutuhan akan kepastian hukum dalam pengelolaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Dengan aturan yang lebih spesifik, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat bergerak lebih lincah dalam menggerakkan roda ekonomi masyarakat tanpa perlu khawatir terjerat masalah administratif di kemudian hari.
Regulasi ini juga dirancang untuk memperkuat pengawasan serta memastikan bahwa setiap aset yang dikelola benar-benar memberikan manfaat nyata bagi para anggotanya di seluruh pelosok Indonesia.
Baca Juga: Bagaimana Peran Kepala Desa dalam Kopdes Merah Putih? Begini Pernyatan Mendes PDTT Yandri Susanto
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, meski regulasinya belum jadi, pemerintah memastikan adanya tata kelola yang baik dalam operasional Kopdes.
"Hal yang kami kerjakan sekarang Inpres Tata Kelola dan Keppres mengenai pengadaan sumber daya manusia (SDM)," kata dia dalam konferensi pers, Senin (20/4).
Pemerintah menekankan bahwa kepatuhan terhadap dua aturan baru ini menjadi syarat mutlak bagi seluruh pengurus dan manajer Koperasi Merah Putih di lapangan. Transformasi ini merupakan bagian dari visi besar untuk menjadikan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi nasional yang modern dan berbasis teknologi.
Editor : M. Ainul Budi