RADAR JEMBER - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait penyaluran gaji ke-13 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Presiden Prabowo Subianto mengatur bahwa pencairan gaji ke-13 kini lebih selektif, dengan hanya 18 kategori penerima yang diperbolehkan menerima transfer tersebut.
Baca Juga: Berikut Ini Mekanisme Detail Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih Oleh BUMN
Kebijakan ini tertuang dalam regulasi terbaru yang sekaligus membatasi kewenangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menyalurkan anggaran, agar lebih tepat sasaran dan terkontrol.
Siapa Saja yang Berhak?
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kelompok utama penerima gaji ke-13, di antaranya:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS instansi pusat
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pensiunan dan penerima pensiun
Penerima tunjangan tertentu
Total terdapat 18 kategori penerima, yang rinciannya diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal teknis.
Komponen Gaji Ikut Dibatasi
Tak hanya jumlah penerima, pemerintah juga mengatur komponen gaji ke-13. Beberapa jenis tunjangan tidak lagi diperhitungkan, seperti:
Tunjangan kinerja
Insentif khusus
Tunjangan tambahan lainnya di luar komponen utama
Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan anggaran negara sekaligus memastikan distribusi tetap adil.
Jadwal dan Tujuan Kebijakan
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap dicairkan, dengan jadwal paling cepat sekitar pertengahan tahun (Juni 2026).
Kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama:
Meningkatkan ketepatan sasaran penerima
Menjaga stabilitas fiskal negara
Mengoptimalkan penggunaan APBN
Tetap menjaga daya beli aparatur negara dan pensiunan
Dengan aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 tetap menjadi hak aparatur negara, namun penyalurannya kini lebih selektif dan terukur. Transparansi serta efisiensi menjadi fokus utama dalam pengelolaan keuangan negara ke depan.
Editor : M. Ainul Budi