Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

CEK FAKTA! Kebijakan Gaji ke-13 ASN Apa Benar Dibatasi, Simak Detailnya Ini

M. Ainul Budi • Selasa, 21 April 2026 | 17:16 WIB
Ilustrasi ASN tampak bahagia. (AI)
Ilustrasi ASN tampak bahagia. (AI)

RADAR JEMBER - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait penyaluran gaji ke-13 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Presiden Prabowo Subianto mengatur bahwa pencairan gaji ke-13 kini lebih selektif, dengan hanya 18 kategori penerima yang diperbolehkan menerima transfer tersebut.

Baca Juga: Berikut Ini Mekanisme Detail Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih Oleh BUMN

Kebijakan ini tertuang dalam regulasi terbaru yang sekaligus membatasi kewenangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menyalurkan anggaran, agar lebih tepat sasaran dan terkontrol.

Siapa Saja yang Berhak?

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kelompok utama penerima gaji ke-13, di antaranya:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS instansi pusat

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Prajurit TNI

Anggota Polri

Pejabat negara

Pensiunan dan penerima pensiun

Penerima tunjangan tertentu

Baca Juga: Nama Anda Tidak Muncul Saat Cek Bansos? Ternyata Ini 4 Penyebabnya! Cek Syarat Terbaru Kelompok Desil 1-4 di Sini!

Total terdapat 18 kategori penerima, yang rinciannya diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal teknis.

Komponen Gaji Ikut Dibatasi

Tak hanya jumlah penerima, pemerintah juga mengatur komponen gaji ke-13. Beberapa jenis tunjangan tidak lagi diperhitungkan, seperti:

Tunjangan kinerja

Insentif khusus

Tunjangan tambahan lainnya di luar komponen utama

Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan anggaran negara sekaligus memastikan distribusi tetap adil.

Baca Juga: Siapa Paling Cuan? Terbongkar Kisaran Gaji SPPG dan SPPI di Koperasi Merah Putih, Angkanya Bikin Melongo

Jadwal dan Tujuan Kebijakan

Pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap dicairkan, dengan jadwal paling cepat sekitar pertengahan tahun (Juni 2026).

Kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama:

Meningkatkan ketepatan sasaran penerima

Menjaga stabilitas fiskal negara

Mengoptimalkan penggunaan APBN

Tetap menjaga daya beli aparatur negara dan pensiunan

Dengan aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 tetap menjadi hak aparatur negara, namun penyalurannya kini lebih selektif dan terukur. Transparansi serta efisiensi menjadi fokus utama dalam pengelolaan keuangan negara ke depan.

Editor : M. Ainul Budi
#gaji 13 asn #pensiunan #TNI #tunjangan